Mira Roza: “Kami Hadir untuk Memastikan Perda Bisa Diaplikasikan”

Reses Aleg PKS DPRD Riau Mira Roza

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Anggota Legislatif DPRD Riau Mira Roza bertujuan untuk memastikan bahwa Perda bisa diaplikasikan di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Mira Roza dalam agenda Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, di Duri, Sabtu (23/04).

“Sejauh ini bisa jadi Perda sudah digulirkan, namun belum bisa diaplikasikan di masyarakat. Karenanya kita melakukan sosialisasi ini supaya bisa memastikan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini bisa betul-betul direalisasikan,” ungkap Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat tampil sebagai narasumber.

Mira melanjutkan, bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan hal yang sangat penting. Hal ini mengingat adanya persamaan di hadapan hukum bagi segenap warga negara Republik Indonesia.

“Semua harus mendapatkan persamaan di mata hukum. Maka dari itu, menjadi sebuah keharusan bagi kita Anggota Dewan bukan hanya menginisiasi dan mengawal hingga disetujuinya Perda ini, melainkan juga bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dii Provinsi Riau ini umumnya,” ungkap Mira.

Turut hadir dalam agenda sosialisasi ini Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis Khairul Umam, Ketua DPC PKS Mandau Sanusi, serta masyarakat kota Duri. Dimana agenda sosialisasi Perda ini juga diwarnai dengan diskusi hangat seputar hukum antara narasumber dengan masyarakat. (*)

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …