Anggota DPR Tengarai adanya Ketidakberesan dalam Importasi Vaksin Covid-19

Jakarta (13/12/2020) — Anggota Komis II DPR RI dari Fraksi PKS, Drs. Chairul Anwar, Apt, menegarai adanya ketidakberesan dalam proses Importasi Vaksin Covid 19 yang datang dari Tiongkok.

“Kami melihat ada ketidakberesan yang terjadi dalam proses importasi Vaksin dari Tiongkok pekan lalu, Setidaknya ada 3 hal yang mengundang pertanyaan dari berbagai pihak terkait datangnya vaksin sebanyak 1,2 juta dosis itu,” ungkap Chairul di Jakarta Minggu (13/12/2020).

Kejanggalan pertama adalah masih belum selesainya proses uji klinis yang sedang dilakukan, beberapa prosedur yang harusnya dilewati dalam proses uji klinis tersebut.

“Kemarin ada pernyataan dari Tim Mikrobiologi Uji Klinis Vaksin Sinovac Universitas Padjadjaran dr Sunaryati Sudigdoadi mengatakan pihaknya baru bisa melaporkan hasil uji klinik vaksin pada Akhir Januari, itu artinya vaksin ini masih belum lolos uji klinis. Kenapa ada pihak-pihak yang tergesah-gesah untuk melakukan impor, bagaimana jika terjadi kegagalan dalam proses uji klinis tersebut?, “ tanya anggota DPR RI Dapil Riau 1.

Selain masih terganjal permasalahan uji klinis, vaksin yang diimpor tersebut juga belum mendapatkan ijin edar dari Badan POM.

“Vaksin baru bisa didistribusikan ke daerah dan masyarakat setelah mendapat sertifikat pengujian (lot release) dari Badan POM, dan baru dapat digunakan setelah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM. Semua prosedur ini harus dilalui sebelum ada proses importasi. Hal yang terakhir dan yang penting juga adalah belum adanya proses pengujian terhadap kehalalan vaksin yang sudah diimpor tersebut yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Biar bagaimana pun mayoritas masyarakat Muslim Indonesia berharap ada keamanan dari segi kehalalan vaksin yang akan mereka dapatkan,” jelas Chairul.

Chairul Anwar mendesak kepada Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap proses importasi vaksin tersebut.

“Kami meminta kepada Obudsman RI sebagai badan yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, untuk segera melakukan pengawasan terhadap proses importasi Vaksin Covid 19 ini. Dana yang digunakan untuk mengimpor vaksin tersebut berasal dari anggaran negara dan hal ini sangat berkaitan terhadap pelayanan publik,”desak anggota Komisi II yang bergelar profesi apoteker ini.

Selain itu Chairul juga merasa heran kenapa sudah ada beberapa institusi kesahatan swasta yang membuka pendaftaran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

“Kami juga merasa heran kenapa ada beberapa institusi kesehatan swasta yang sudah membuka pendaftaran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi, padahal vaksin yang akan diberikan belum ada ijin edar dari Badan POM. Itu sama seperti menjual barang yang belum boleh diedarkan di masyarakat. Kami meminta Ombudsman juga mengawasi hal ini,” desak Politisi PKS asal Riau ini.

Chairul juga menegaskan dan meminta semua pihak agar mematuhi prosedur yang telah diterapkan oleh peraturan perundangan, hal itu berguna untuk menjamin kenyamanan dan yang lebih penting lagi keamanan masyarakat yang mendapatkan vaksin tersebut sehingga kita berharap penanganan Covid 19 bisa segera teratasi dengan baik. (*)

Baca Juga

PKS Kembali Lantik 53 Anggota Dewan Pakar, Mayoritas Purnawirawan TNI-Polri

Jakarta — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu melantik 53 anggota Dewan Pakar baru …