Arnita Sari: Perda RUED Harus Menjadi Aturan yang Mampu Memakmurkan Masyarakat Riau

Pekanbaru— Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2020-2050 sedang dibahas di DPRD Provinsi Riau.

dr. Hj. Arnita Sari yang merupakan salah satu anggota Pansus dari Fraksi PKS mengungkapkan harapannya agar RUED ini bisa menjadi salah satu payung hukum yang mampu memakmurkan masyarakat, khususnya masyarakat Riau, dari sektor energi, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.

“Kami juga berharap kepada pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan daerah dalam mengelola energi, terutama terkait daerah dalam mengelola energi baru dan terbarukan,” ujar Arnita, (28/4/2021).

Memang tidak dapat dipungkiri, Riau memiliki potensi yang sangat besar untuk sumber energi baru dan terbarukan, mulai dari biomassa dari perkebunan, cahaya matahari, gelombang air laut, panas bumi, hingga sampah plastik.

“Harusnya potensi yang begitu besar tersebut dapat dikelola oleh daerah untuk memakmurkan daerah, termasuk Riau di dalamnya,” tukasnya.

Pembahasan Perda RUED ini juga bersama Anggota Pansus Abdul Kasim dari fraksi PKS.

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 

Dumai – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H Abdul Kasim SH, …