Bantuan Rumah Ibadah Belum Dianggarkan Pemprov Riau di APBD 2021, Fraksi PKS: Kedepan Harus Diakomodir

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Riau markarius Anwar, saat menyampaikan pandangan fraksi

Pekanbaru – Fraksi PKS DPRD Provinsi Riau menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021, pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau (28/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar yang diamanahkan menyampaikan pandangan umum fraksi menyampaikan beberapa point yang menjadi beberapa catatan penting, salah satunya ialah terkait belum dianggarkannya bantuan rumah ibadah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau).

Fraksi PKS meminta agar Pemprov Riau untuk bersama memikirkan bagaimana kedepannya Perhatian Pemerintah terhadap Kegiatan keagamaan dan Bantuan hibah untuk Rumah Ibadah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fraksi PKS memandang hal itu juga termasuk bagian dari mendukung untuk terwujudnya Visi dan Misi Provinsi Riau 2019 – 2024.

Berikut tujuh catatan penting pandangan umum fraksi PKS DPRD Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021.

PERTAMA,

Fraksi PKS sangat menyayangkan Proses Perencanaan Penganggaran yang sangat lambat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, sehingga proses pembahasan dan finalisasi APBD 2021 ini harus dilakukan dengan tergesa – gesa, karena  mengejar target waktu sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 106 Menyatakan Bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Padahal sesungguhnya proses perencanaan penganggaran ini sudah diamanahkan untuk dilakukan sejak awal tahun.

Pemerintah Provinsi Riau seharusnya bisa melakukan komunikasi dan koordinasi yang aktif dengan DPRD dalam menyampaikan kondisi penggangaran baik yang bersumber dari internal Pemerintah Riau sendiri ataupun yang dari usulan masyarakat melalui reses dan aspirasi masyarakat ke DPRD, namun lambatnya respon kebijakan Pemerintah terhadap usulan reses ini menjadikan proses finalisasi APBD 2021 ini juga terkesan tergesa – gesa.

Pokok – Pokok pikiran DPRD yang sudah dimasukkan dan diinput ke e-pokir sejak Bulan Februari 2020 justru tidak mendapatkan plafon anggaran yang memadai. Harapan masyarakat yang ditompangkan kepada anggota Dewan melalui Pokir ini bagaikan pepesan kosong saja. Seharusnya Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran yang mencukupi untuk Pokir ini. Semua usulan program melalui Pokir juga merupakan untuk kepentingan masyarakat bahkan justru lebih tepat sasaran karena muncul dari bawah (bottom up).

Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau, bahwa pengalaman tahun ini tidak terulang lagi untuk tahun – tahun kedepannya, mari bersama – sama kita mengakomodir kepentingan masyarakat Riau dalam pembangunan Provinsi Riau ini. Keberadaan usulan masyarakat melalui Pokir ke DPRD merupakan program dan kegiatan yang juga dalam rangka membantu Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan Visi Misi yang telah sama – sama kita sepakati dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024

KEDUA,

Tema / Fokus pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024 yaitu “Memantapkan Pengembangan Industri, Pertanian, Pariwisata, yang mendorong Perdagangan dan Jasa Untuk Meningkatkan Daya Saing Ekonomi”.

Oleh karena itu, dalam rangka merealisasikan Tema / Fokus pembangunan Provinsi Riau tersebut Fraksi PKS memandang Pemerintah Provinsi Riau harus bekerja keras dan cepat tanggap terkait dampak pandemi covid-19 yang membuat tatanan sosial kemasyarakatan dan perekonomian mengalami goncangan yang signifikan, serta pemerintahan mengalami disfungsi sebagaimana mestinya. Kemampuan Pemerintah Provinsi Riau untuk merespon secara cepat perubahan yang tak terduga merupakan suatu keharusan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berubah agar pemulihan ekonomi dan sosial kemasyarakatan Riau dapat berjalan dengan optimal.

KETIGA,

APBD Tahun Anggaran 2021 ini seharusnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil yang terdampak sepanjang tahun 2020 akibat pandemi Covid – 19. FPKS Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menganalisis dan memberikan solusi kongkrit serta terukur dalam pemulihan ekonomi sehingga dapat menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Riau yang berada pada angka 6,32 % per Agustus 2020 berdasarkan data BPS. Stimulan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau harus tepat sasaran, khususnya pada penggiat UMKM agar pemulihan ekonomi dapat membantu capaian prioritas pembangunan Provinsi Riau.

FPKS Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk mensupport dan membantu para penggiat UMKM Provinsi Riau agar terus bertahan dan meningkatkan perannya dalam mendorong ekonomi Provinsi Riau bisa lebih hidup lagi. Diperlukan dukungan kebijakan dari pemangku kepentingan dalam memberikan pelatihan dan insentif fiskal kepada UMKM serta insentif kepada industri besar yang mendukung UMKM.

KEEMPAT,

Sesuai dengan Visi Riau dalam RPJMD 2019 – 2024 yaitu Bermartabat, yang maknanya Mengangkat marwah Provinsi Riau menjadi yang terdepan dan berintegritas melalui pengamalan nilai-nilai agama serta penerapan falsafah budaya Melayu dalam sendi kehidupan bermasyarakat, dan Visi Unggul dimana maknanya Menjadikan Riau berprestasi di bidang keagamaan, budaya, seni, dan olahraga serta terbaik dan terdepan dalam inovasi, pelayanaan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Serta sesuai juga dengan Prioritas Pembangunan Provinsi Riau Tahun 2021 ini dimana salah satunya Pengembangan SDM Yang Beriman, Berkualitas dan Berdaya Saing, maka Fraksi PKS meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Riau sejauh mana dalam APBD 2021 ini di berikan porsi untuk merealisasikan Program yang pernah Gubernur Riau sampaikan yaitu terwujudnya Qur’an Center di Pekanbaru. Begitu juga seberapa besar porsi anggaran dalam APBD 2021 ini terkait dengan Program menghidupkan dan melestarikan budaya melayu secara konsisten dan berkelanjutan. Kedua program diatas tentu sangat berkaitan dengan pencapaian Visi Provinsi Riau diatas. Mohon Penjelasannya.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk bersama kita memikirkan bagaimana kedepannya Perhatian Pemerintah terhadap Kegiatan keagamaan dan Bantuan hibah untuk Rumah Ibadah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kami memandang ini juga termasuk bagian dari kita mendukung untuk terwujudnya Visi dan Misi Provinsi Riau 2019 – 2024.

KELIMA,

Secara umum Plafon Anggaran, dapat kami sampaikan sebagai berikut, optimisme Pemerintah Provinsi Riau yang merencanakan penerimaan pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.9.032.748.802.329,- (9,03 T). Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. Rp.4.045.832.280.228,- (4,05 T) sedangkan pendapatan dana transfer sebesar Rp. 4.983.665.522.101,- (4,98 T).

Fraksi PKS berpendapat bahwa pendapatan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai pembangunan yang ada di Provinsi Riau khususnya dalam melaksanakan tema pembangunan dan prioritas pembangunan harus tepat guna agar pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Terkait proporsi dana perimbangan / dana transfer yang selalu mendominasi pendapatan setiap tahunnya, dan pada tahun ini juga diatas 50%, kondisi ini menjadi catatan Fraksi PKS terhadap Pemerintah Provinsi Riau yang sangat bergantung dengan dana pusat atas kenaikan pendapatan yang direncanakan, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Riau melalui OPD – OPD penghasil Pendapatan Daerah untuk melakukan terobosan dan inovasi agar kenaikan PAD setiap tahunnya lebih signifikan.

Fraksi PKS juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif / Reward ketika capaian dari OPD penghasil yang mampu membukukan PAD secara optimal, dan begitu juga seharusnya ada punishment diberikan kepada OPD – OPD yang tidak mengalami perbaikan kinerja dalam mengoptimalkan Pendapatan.

KEENAM,

Belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 9.132.748.902.329 (9,13 T), Fraksi PKS mendorong bahwa dalam penggunaanya harus memenuhi analisis prioritas yang pro rakyat baik dari Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Hal ini harus ditelaah kembali agar komponen belanja tidak langsung lebih besar daripada belanja langsung sebab belanja daerah harus diprioritaskan untuk belanja produktif bukan kepada belanja rutin. Upaya ini harus dilakukan karena kondisi ekonomi Provinsi Riau dan Nasional saat ini dalam masa pemulihan.

Dalam penggunaan APBD, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan minimal sebesar 20%, kesehatan sebesar minimal 10%, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa.

Fraksi PKS berharap belanja yang sudah dianggarkan dalam APBD 2021 harus sesuai dengan Arahan dari Permendagri No 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dimana menyatakan bahwa Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan masing – masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

KETUJUH,

Sesuai dengan Permendagri No 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 Dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan skenario the new normal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan protokol COVID-19.
  2. Peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi antara lain sebagai berikut:
  3. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi;
  4. pengembangan luasan cakupan pelayanan kepada masyarakat seperti perluasan tempat pariwisata, pelayanan persampahan;
  5. pembangunan infrastruktur yang menyangkut pelayanan dasar.
  6. pemulihan ekonomi, antara lain sebagai berikut:
  • penguatan alokasi dana subsidi dan/atau penyertaan modal;
  • menjaga stabilitas harga barang yang dibutuhkan masyarakat;
  • penyediaan bantuan bagi UMKM melalui pembukaan akses terhadap lembaga keuangan;
  • promosi investasi domestik maupun internasional;
  • peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata terdampak COVID-19, melalui pelaksanaan kembali rapat-rapat kantor, forum group discussion, seminar, dan sejenisnya di hotel atau tempat pertemuan sejenis, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.
  • pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau retribusi termasuk sanksi, antara lain sebagai berikut: (Pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk sektor perindustrian sektor angkutan umum; Pajak bumi bangunan; Pajak reklame untuk pelaku usaha perhotelan, restoran, dan hiburan; Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan untuk sektor industri perhotelan, restoran, dan hiburan; Retribusi pelayanan pasar untuk para pedagang; Retribusi pelayanan persampahan/kebersiahan untuk penduduk kurang mampu; Perpanjangan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah.

Fraksi PKS meminta Penjelasan Pemerintah Provinsi Riau, Bagaimana APBD 2021 ini mengakomodir arahan dari Permendagri No 64 Tahun 2020 tersebut diatas Dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19? Mohon Penjelasannya.

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 

Dumai – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H Abdul Kasim SH, …