DPRD Riau Pertanyakan Keseriusan Pemprov Terkait Permasalahan Kerja Sama BOT Hotel Aryaduta Pekanbaru

Pekanbaru (4/6/2020) – Anggota Komisi III DPRD Riau Sofyan Siroj menanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyelesaikan permasalahan perjanjian kerjasama dengan pihak BOT Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Ia menjelaskan bahwa Build Operate Transfer (BOT) atau BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. (Pasal 1 angka 36 Permendagri 19/2016).

Dilanjutkannya, bahwa Pemerintah Provinsi Riau memiliki kerja sama Kerjasama BOT/BGS dengan Lippo Grup berupa Hotel Aryaduta Pekanbaru yang terletak di Jl. Diponegoro Pekanbaru. Kerja sama BOT tersebut berlangsung selama 25 tahun dimulai pada 01 Januari 2001 (Grand Opening) yang akan berakhir pada tanggal 01 Januari 2026.

Terhitung sejak berakhirnya perjanjian tersebut, maka hak atas tanah bersama bangunan yang disebut hotel Aryaduta menjadi sepenuhnya milik Pemprov Riau. Sebelum masa Grand Opening, Pemprov Riau menerima “Royalti” yang dibayarkan melalui PT. SPR dengan perhitungan pertahun Rp. 200,000,000 yang disesuaikan dengan rasio kamar yang dioperasikan. Sejak Grand Opening dan tahun berikutnya sampai perjanjian berakhir, Pemrov Riau menerima laba bersih 25 % dari laba/keuntungan bersih setelah dipotong pajak, dengan minimal bagi hasil Rp. 200,000,000.

Kondisinya, bagi hasil atas laba (royalty) yang diterima Pemerintah Provinsi Riau sampai dengan kondisi terakhir tetap sebesar Rp. 200,000,000 sejak perjanjian dilaksanakan. Artinya, selama ini, Hotel Aryaduta hanya mendapatkan laba dengan royalty minimal, atau bisa dikatakan selalu dalam kondisi rugi. Atas kondisi tersebut telah disorot oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau sejak tahun 2015, dan pihak Aryaduta (Lippo) telah setuju untuk dilajukan addendum Kerja sama sesuai kesepakatan antara pihak Lippo Grup Komisi C DPRD Provinsi Riau dan Pihak Grup Lippo di Jakarta pada 11 November 2016.

“Addendum Kontrak Kerjasama tersebut salah satunya untuk meninjau ulang perhitungan royalty yang dirasakan sangat minim yakni hanya Rp. 200 Juta pertahun sejak hotel tersebut berdiri. Akan tetapi hingga  kini, addendum tersebut belum dapat dilaksanakan dan terskesan tidak ada itikad baik pihak Lippo Grup untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan Pemerintah Provinsi Riau juga dinilai tidak serius menangani hal tersebut,” Cetus Sofyan Siroj.

Dilanjutkannya, terakhir telah dilakukan pertemuan pada tanggal 16 Januari 2020 dihadiri oleh BPKAD, Biro Ekonomi dan Biro Hukum, akan tetapi Pihak Aryaduta/Lippo hanya di wakilkan oleh Staf Legal dan GM Aryaduta Pekanbaru yang tidak dapat mengambil keputusan.

Rapat ditutup dengan hasil rapat diantaranya, perlu dilakukan Audit khusus terkait laporan keuangan Hotel Aryaduta Pekanbaru dan juga atas laporan Pajak Hotel dan Restoran, Komisi III meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan Perjanjian BOT Hotel Aryaduta Pekanbaru. Selain itu, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi Riau menutup operasional Hotel Aryaduta Pekanbaru sebelum addendum perjanjian dilakukan sesuai kesepakatan. Ancaman penutupan tersebut harusnya menjadi perhatian serius bagi Pihak Lippo dan Pemerintah Provinsi Riau.

“Seperti sebelumnya, pihak Lippo menjanjikan, akan segera menyelesaikan permasalahan addeumdum akan tetapi tidak ada realisasinya. Informasi yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar pengelolaan Hotel Aryaduta selama ini dilakukan audit,” imbuhnya.

Audit dilakukan karena adanya rencana pemutusan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pihak Lippo Group selaku pengelola (Riau Pos, Selasa, 18 Februari 2020), hal tersebut juga sudah disetujui oleh pihak Lippo Group. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Riau telah bertemu langsung dengan Pemilik Lippo Grup.

“Akan tetapi hingga kini, belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Riau terkait perkembangan kerjasama Hotel Aryaduta tersebut, termasuk proses audit yang dilaksanakan. Untuk itu, Komisi III DPRD Provinsi Riau mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan permasalahan ini, dan akan mengagendakan kembali pembahasan bersama pihak terkait,” tutup Sofyan Siroj. (*)

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …