DPRD Sinyalir Gubernur DKI Lakukan Kesalahan Prosedur APBD 2015

SelamatNurdin
JAKARTA (3/3) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, mengatakan yang disebut Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah penyelenggaraan

urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan Bab I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Selamat Nurdin usai bertemu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Panitia Hak Angket, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Didin ini mengatakan dalam tata laksana penyelenggaraan pemerintahan di daerah, berbeda dengan pusat. Di daerah pelaksana pemerintahan ialah rumah tangga bersama.

“Gubernur dan DPRD memiliki kewenangan masing-masing, posisinya tidak membawahi satu sama lain, segala keputusan terkait APBD harus dibicarakan bersama, dan ini ada di Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pasal 101 ayat 1,” tegasnya.

Didin pun menjelaskan secara singkat kronologi polemik APBD 2015. Ia  mengatakan saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama melalui Pemprov DKI mengajukan APBD ke Kemendagri, Kemendagri berasumsi bahwa hal tersebut sudah dibicarakan dan disetujui bersama Dewan. Meskipun, ada hal administrasi yang salah, seperti kode rekening yang tidak sesuai. Usai revisi, Pemprov DKI menyerahkan kembali APBD ke Kemendagri, namun tidak diketahui Dewan.

“Terlihat indikasi bahwa Gubernur tidak melakukan prosedur yang sesungguhnya. Padahal segala sesuatunya pembahasan dilakukan bersama-sama,” sebut Didin yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta.

Di sisi lain, Dewan mengirim surat kepada Kemendagri bahwa revisi APBD tersebut tidak dibicarakan bersama DPRD. Kemudian Kemendagri meminta Gubernur Basuki untuk membahas bersama DPRD.

“Anehnya, Dewan mengirimkan surat hasil pembahasan bersama Pemprov DKI. Namun, dari Sekretariat Dewan tidak pernah sampai ke Kemendagri, disinyalir sepertinya ada sabotase. Setelah dicek tanda terima dari Kemendagri bukan format Kemendagri. Kemendagri hanya memiliki surat yang dari Gubernur saja,” ungkap Sekretaris Panitia Hak Angket itu.

Rangkaian kerja Panitia Hak Angket berlanjut dengan agenda klarifikasi bersama antara DPRD dan Pemprov DKI. Pertemuan tersebut merupakan undangan dari pihak Kemendagri sebagai penanggung jawab Keuangan Daerah pada Kamis (5/3).

Selain Selamat Nurdi, pertemuan dengan Kemendagri pada Selasa (3/3) juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik dan Triwisaksana, Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangaji, Wakil Ketua Inggard Joshua, serta perwakilan partai politik di DPRD DKI Jakarta. Rombongan Anggota DPRD DKI Jakarta diterima langsung oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonyzar ‘Donny’ Moenek. (*/pks.or.id)

Baca Juga

Kurniasih Mufidayati: RUU TPKS Disahkan, RKUHP Juga Harus Segera Disahkan

Keputusan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Selasa (12/4) menimbulkan reaksi beragam di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.