Fraksi PKS Anggap Sidang Paripurna Laporan Pansus Revisi RPJMD Cacat Hukum

Pelaksanaan sidang Paripurna laporan Pansus RPJMD dianggap cacat hukum, karena mekanisme undangan rapat tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi dari Fraksi PKS, Selasa, 12/05/2020.

Sabarudi menjelaskan, undangan rapat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, terkesan dipaksakan dan ditandangani oleh wakil pimpinan DPRD yang lain, padahal Ketua DPRD sedang berada di tempat dan di kantor DPRD.

“Ini sudah keterlaluan, aturan sudah tidak lagi diindahkan, sidang paripurna kami anggap tidak sah alias cacat hukum. Saran saya, keputusan yang diambil dalam sidang paripurna terkait RPJMD ini, jangan mau ditandangani oleh Ketua DPRD ” Jelas Sabarudi.

Sebagaimana diketahui, Fraksi PKS dan PAN, melakukan permintaan kepada pimpinan melalui surat Fraksi PKS, agar sidang paripurna laporan pansus ditunda. Hal ini dilakukan dengan alasan, karena materi dan mekanisme dokumen RPJMD masih banyak yang perlu diperbahrui, dan terjadi pelanggaran mekanisme.

“Kita sudah sampaikan ke Pansus dan Fraksi, bahwa mekanisme RPJMD yang diajukan ke DPRD ada yang diabaikan. Ditambah lagi, substansi perubahan yang seharusnya dihubungkan dengan peristiwa pandemi virus covid 19, tidak terjadi menjadi alasan revisi RPJMD” Terang Sabarudi lagi.

Berdasarkan peristiwa ini, PKS dikabarkan akan melakukan langkah-langkah strategis, agar produk hukum ini tidak menjadi produk hukum di DPRD, karena dianggap telah dilakukan dengan mekanismi yang melanggar aturan tata tertib DPRD. (Ari)

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …