Sofyan Siroj Nilai Pembatalan Haji 2020 Keputusan Prematur: Jika Dibatalkan, Nilai Manfaat Atas Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Harus Dikembalikan

Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau yang juga tokoh di Pekanbaru menyoroti keputusan Pemerintah RI melalui Kementrian Agama (Kemenag) tentang pembalan haji tahun 2020.

Ia menilai, keputusan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan prematur. Mengingat belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai pembatalan ibadah haji. Apalagi Kemenag menyampaikan, persiapan menjadi alasan utama.

“Alasan ini jelas makin tidak logis, semestinya dengan pengalaman menangani jamaah selama ini, Kemenag semakin profesional dan siap sedia termasuk dengan contingency plan menghadapi situasi2 yang tidak diinginkan,” pungkas pria kelahiran Kampar itu saat memberi keterangan melalui pesan telegram (04/06/2020).

Dirinya mengatakan tidak mempersoalkan pembatalan haji 2020 asal memang diputuskan secara profesional kelembagaan negara dengan alasan logis termasuk karena Pandemi. Karena dulu beberapa kali haji juga pernah dibatalkan akibat beberapa peristiwa termasuk Pandemi juga.

“Persoalan yang cukup mengganggu adalah Menag Fachrul Razi mengumumkan pembatalan haji sebelum Raker dengan DPR RI. Padahal ini keputusan strategis yang berdampak terhadao banyak warga Indonesia. Secara kelembagaan ini terkesan amatiran karena tidak memahami konsep dasar kemitraan antara eksekutif-legislatif yang diatur UU,” sesalnya.

Menurutnya, jika mamang keputusan Pemerintah RI membatalkan, maka harus menyediakan tenaga dan waktu lebih, untuk proses pengembalian nilai manfaat atas pelunasan biaya perjalanan haji (BIPI) dan pengembalian dokumen calon jemaah. “Jangan sampai pengembalian dokumen dan pengembalian uang berlarut-larut,” tutup politisi PKS tersebut.

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …