Syahrul Aidi: PKS Perjuangkan SIM Seumur Hidup di Omnibus Law Transportasi

Jakarta, riau.pks.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sedang membahas omnibus law bidang transportasi. Revisi undang-undang bidang transportasi ini penting dilakukan, sebab banyak aturan terkait transportasi yang dinilai tidak efektif dan tumpang tindih.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi, yang juga anggota Komisi V, saat dihubungi pada Rabu (11/02/2020) pagi menyampaikan bahwa omnibus law transportasi ini penting untuk dilaksanakan namun harus dikaji secara mendalam dan komprehensif, karena ini menyangkut dunia transportasi baik darat, laut dan udara. Ada 2 UU bidang transportasi yang masuk dalam Prolegnas  2019, yaitu revisi UU nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

“Alhamdulillah, kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR RI pada Selasa (11/02/2020) kemarin, yang membahas sejumlah prolegnas prioritas 2020 di komisi V dan khusus UU terkait transportasi dan Jalan yang telah masuk Prolegnas dan harus segera dibahas. Kita telah memberikan beberapa catatan kepada Badan Keahlian. Nanti mereka akan melakukan kajian, Pembuatan Naskah Akademik (NA) dan draft RUU selanjutnya akan dibahas menjadi sebuah Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang ” terang Syahrul Aidi.

PKS memberi perhatian lebih terhadap Revisi UU prioritas 2020 ini, khususnya UU nomor 22 tahun 2019 terkait LLAJ, yang terkait secara langsung dengan janji politik PKS saat Pemilu 2019 lalu tentang pemberlakuan SIM seumur hidup.

“Saat rapat kemarin, dari fraksi PKS, kita concern terhadap SIM. Kita telah memberi catatan kepada Badan Keahlian tentang beberapa kajian terkait SIM ini. Kita ingin nantinya badan keahlian melakukan kajian mendalam, setelah itu kita bahas di komisi atau Pansus nantinya.” tambah pria yang dikenal dengan jargon Ustadz Kita di daerah pemilihannya.

Setidaknya ada 3 poin soal SIM yang disoroti oleh fraksi PKS, dan dijadikan bahan pertimbangan Badan Keahlian DPR RI. Pertama periodisasi SIM yang begitu pendek, 5 tahun. PKS berpikir bahwa khusus SIM C (Kendaraan roda 2), bisa lebih panjang, atau bahkan seumur hidup. Kedua nilai pendapatan negara. Ketiga perbandingan dengan negara lain, seputar LLAJ.

“Kita berharap 3 poin ini dikaji oleh Badan Keahlian, dan mereka memberikan tawaran formulasi aturan dalam bentuk RUU” lugasnya

Beliau juga menyoroti kehadiran RUU dalam Prolegnas senantiasa memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan warga negaranya

“Banyak negara yang memakai sistem Mix Blended Formulation terkait perizinan lalu lintas.kesemuanya sesuai dengan kebutuhan negaranya masing-masing.di Indonesia pengendara motor hampir menembus angka 150 juta menurut data BPS dan pemakainya adalah kalangan menengah ke bawah. Oleh karenanya kita harus memperjuangkan ini agar masyarakat kalangan menengah kebawah tidak terbebani dengan pengurusan SIM satu kali dalam lima (5) tahun.apalagi regulasi dan biayanya selalu berubah dan naik berkala”. Tegasnya

Terkait revisi RUU No 38 tahun 2004 tentang jalan beliau memberikan catatan khusus terkait prioritas anggaran jalan dan modifikasi teknologi pembuatan jalan menggunakan produk lokal seperti karet.

“Satu hal lagi yang penting dalam isu revisi UU Jalan adalah meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pembangunan jalan dan jembatan terhadap daerah tertinggal, alokasi APBD-nya yang kecil dan desa yang terisolir. Kemudian  dalam pengembangan teknologi pemerintah bisa menggunakan produk lokal seperti karet dalam penggunaan bahan baku pembuatan jalan. Sehingga komoditi yang sedang lesu ini bisa mempunyai nilai tambah. Oleh karenanya revisi ini merupakan momen penentuan issue bersama demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya. Rls

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …