Bengkalis – Administrasi kependudukan merupakan hal penting dan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia. Administrasi kependudukan selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kita diantaranya adalah saat mengurus, layanan kesehatan, layananan pendidikan, surat-surat tanah, mengurus surat-surat kendaraan, pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, dan lain sebagainya.
Atas dasar tersebut Anggota DPRD Provinsi Riau Hj. Mira Roza, SH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2018 tentang administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP, Akte Lahir dan Surat kematian.
“Demi kemudahan semua urusan, bapak/ibu harus melengkapi administrasi kependudukan di keluarga masing-masing,” ujarnya dihadapan warga Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis (Jumat, 19/11/2021).
Namun, dirinya juga mengingatkan, agar dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KTP jangan melalui Calo (Oknum pembuatan jasa KTP). Karena dikhawatirkan KTP nya ‘aspal’ (asli tapi palsu) dan tidak terdaftar di data Disdukcapil.
Begitu juga jika dikemudian hari terdapat perubahan dalam data kependudukan, Mira Roza menyarankan agar segera meperbaharuinya. Seperti pindah domisili, perubahan status, kelahiran, kematian dan lainnya.
“Kemudian kami informasikan juga terkait BPJS Jamkesda, ini diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu berdasarkan surat keterangan Kepala Desa,” tutupnya.
Acara sosper ini dihadiri oleh Ketua BPD Desa Prapat Bapak Zairi. Sedangkan dari DPD PKS Bengaklis dihadiri oleh bapak Islal Trial Putra, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Ibu Zahraini. Pengurus BPKK PKS Riau dan BPKK PKS DPD Bengkalis.