1. Profil PPID
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Riau menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Riau dengan SK:
NOMOR: 001/SKEP/AD-PKS/2021
2. Visi dan Misi
Visi
Menjadi PPID Partai Politik Pelopor dan Terbaik di Provinsi Riau
Misi
- Mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Menjadi pusat pelayanan yang informatif dan pusat pengaduan publik yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif .
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi secara optimal bagi pemangku kepentingan yang terkait.
3. Tugas dan Fungsi PPID
- Mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi yang dapat dikelola secara sistematis dan diakses dengan mudah.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan data, penyimpanan dan mendokumentasikan berdasarkan :
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
4. Struktur PPID Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Riau
5. SOP Permohonan Informasi Publik
6. Waktu Pelayanan Informasi
Waktu pemberian layanan informasi di PPID Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Riau dilaksanakan pada hari Senin – Jum’at dengan rincian:
– Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
– Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
– Jum’at : 09.00 – 15.00 WIB
– Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB