
PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Abdul Kasim, S.H., menyoroti sejauh mana aktivitas perusahaan dan kawasan industri yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
Menurut Abdul Kasim, keberadaan kawasan industri seharusnya tidak hanya menjadi pusat kegiatan investasi dan produksi perusahaan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi daerah, terutama dalam meningkatkan penerimaan daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Yang perlu kita pertanyakan adalah sudah sejauh mana aktivitas industri yang berkembang di Provinsi Riau memberikan kontribusi terhadap PAD? Seberapa besar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan berapa banyak tenaga kerja lokal yang telah terserap oleh perusahaan-perusahaan tersebut?” ujar Abdul Kasim.
Ia menjelaskan, Riau memiliki sejumlah kawasan industri dan pusat kegiatan ekonomi yang berkembang, seperti di Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir. Aktivitas industri tersebut memiliki potensi ekonomi yang perlu dipetakan dan dioptimalkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Infrastruktur Jalan Jangan Hanya Menjadi Beban Pemerintah Daerah
Abdul Kasim juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang menjadi akses utama menuju kawasan industri.
Menurutnya, aktivitas perusahaan industri, kendaraan angkutan barang, truk pengangkut hasil perkebunan, serta kendaraan logistik lainnya memberikan tekanan terhadap kondisi jalan yang digunakan setiap hari.
Sementara itu, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota setiap tahun harus mengalokasikan anggaran APBD yang cukup besar untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan sesuai dengan status serta kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai aktivitas industri terus berkembang dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi pemerintah daerah harus terus mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki jalan yang setiap hari digunakan untuk kepentingan mobilitas industri tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan berarti pemerintah daerah harus membebankan pungutan tambahan kepada perusahaan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, harus ada kebijakan yang mampu memastikan aktivitas industri memberikan kontribusi yang seimbang terhadap pembangunan daerah.
CSR Perusahaan Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Sekitar
Selain persoalan pajak dan infrastruktur, Abdul Kasim juga mempertanyakan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Menurutnya, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi dan pemanfaatan sumber daya di daerah sudah semestinya memiliki komitmen sosial yang kuat terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Ia menilai perlu ada evaluasi secara terbuka mengenai besaran anggaran CSR, dasar perencanaan, realisasi kegiatan, serta dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau kita melihat besarnya aktivitas produksi dan hasil bruto perusahaan, tentu kita berharap kontribusi sosial mereka juga sejalan dengan kemampuan dan skala usahanya. Tetapi pertanyaan kita, apakah dana CSR yang dikeluarkan selama ini sudah sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat di sekitar perusahaan?” ungkap Abdul Kasim.
Ia menyayangkan apabila masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan industri justru belum merasakan perubahan yang berarti, baik dalam pembangunan infrastruktur lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan UMKM, maupun peningkatan ekonomi keluarga.
“Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan yang besar, sementara masyarakat di sekitar kawasan industri masih menghadapi persoalan jalan lingkungan, fasilitas umum, keterbatasan kesempatan kerja, dan rendahnya pemberdayaan ekonomi. Ini menjadi pertanyaan kita bersama,” tegasnya.
Abdul Kasim mendorong agar pelaksanaan CSR tidak hanya bersifat seremonial atau bantuan sesaat. Program tersebut harus diarahkan kepada kegiatan produktif dan berkelanjutan yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kemandirian ekonomi masyarakat.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan mendorong transparansi pelaksanaan CSR perusahaan, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga laporan realisasinya.
Menurutnya, besaran kontribusi CSR perlu dilihat berdasarkan skala usaha, kemampuan perusahaan, ketentuan hukum, serta komitmen yang telah ditetapkan. Dengan demikian, manfaat pembangunan sosial dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat sekitar.
Minta Bapenda Menghitung Potensi Pajak dari Aktivitas Industri
Abdul Kasim mendorong Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap potensi penerimaan pajak yang berkaitan dengan aktivitas industri.
Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai objek dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta opsen pajaknya.
Dengan demikian, potensi penerimaan dari kegiatan industri dapat terdata secara lebih baik dan tidak ada potensi pajak daerah yang terlewatkan.
Pertumbuhan Industri Harus Sejalan dengan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain kontribusi terhadap PAD, Abdul Kasim juga meminta pemerintah memperhatikan dampak pertumbuhan industri terhadap kesempatan kerja masyarakat tempatan.
Menurutnya, investasi yang masuk ke Riau harus mampu membuka kesempatan kerja bagi anak-anak daerah, meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, serta memberikan kesempatan kepada UMKM dan pelaku usaha setempat untuk terlibat dalam rantai pasok industri.
“Jangan hanya menghitung berapa banyak perusahaan yang berdiri dan berapa besar nilai investasinya. Kita juga harus menghitung berapa banyak masyarakat lokal yang mendapatkan pekerjaan, berapa besar perputaran ekonomi masyarakat, dan sejauh mana keberadaan industri memberikan manfaat bagi daerah,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dapat memperkuat kebijakan pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, kemitraan perusahaan dengan UMKM, serta peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi industri.
Mendorong Evaluasi Bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Abdul Kasim meminta agar persoalan ini menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, Bapenda, Bappeda, Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait.
Ia mengusulkan adanya pemetaan terpadu yang mencakup:
- Kontribusi pajak perusahaan terhadap PAD provinsi dan kabupaten/kota.
- Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas industri.
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap.
- Besaran dan realisasi program CSR perusahaan.
- Dampak CSR terhadap pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.
- Aktivitas angkutan industri serta kebutuhan anggaran pemeliharaan jalan.
- Kontribusi perusahaan terhadap pengembangan UMKM dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Harapan kita, pembangunan industri di Riau benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas produksi, sementara biaya infrastruktur dan dampak pembangunan harus terus ditanggung melalui APBD,” tutup Abdul Kasim.
Baginya, keberhasilan pembangunan kawasan industri tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan keuntungan perusahaan. Keberhasilan itu juga harus tercermin dari kontribusi terhadap PAD, penyerapan tenaga kerja lokal, pembangunan infrastruktur, pelaksanaan CSR, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Industri boleh berkembang, perusahaan boleh memperoleh keuntungan, tetapi masyarakat sekitar juga harus merasakan manfaat nyata dari pertumbuhan ekonomi tersebut.