Skip to content

Pansus DPRD Riau Kaji Perubahan Besar Perda Lingkungan Hidup

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Riau mulai membahas rencana pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kajian perubahan dilakukan karena sejumlah aturan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, perubahan yang direncanakan diperkirakan mencakup lebih dari 50 persen isi perda lama sehingga penyusunan perda baru menjadi salah satu opsi.

Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau Khairul Umam mengatakan, saat ini pembahasan masih dalam tahap menelaah pasal-pasal yang perlu diperbarui maupun ditambahkan.

“Untuk saat ini, kami masih menyusun rencana kegiatan selanjutnya dan menelaah pasal-pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau diperbarui,” ujar Khairul Umam, Selasa 13 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2014 memiliki sekitar 60 pasal. Dari hasil kajian awal, terdapat banyak ketentuan yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Sebelum masuk ke pembahasan lanjutan, Pansus akan meminta masukan dari Biro Hukum, tenaga ahli, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Rancangan aturan tersebut nantinya juga akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup.

Pansus juga membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Salah satu usulan yang sedang dikaji adalah penerapan konsep green policing atau pendekatan penegakan hukum yang mendukung perlindungan lingkungan.

Namun, Khairul menyebut penerapan konsep tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut agar sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia menambahkan, tidak seluruh ketentuan harus dimasukkan dalam perda. Beberapa aspek, khususnya terkait pengawasan, dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar aturan lebih efektif.

Menurutnya, apabila perubahan terhadap perda lama mencapai lebih dari 50 persen, maka penyusunan perda baru dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.

“Kalau perubahan pasalnya sudah lebih dari 50 persen, tentu perlu dipertimbangkan untuk membuat perda baru. Karena itu, semua usulan masih kami kaji dan pembahasannya masih cukup panjang,” jelasnya.

Pansus berharap pembaruan regulasi ini dapat menghasilkan aturan lingkungan hidup yang lebih sesuai dengan kebutuhan Riau serta mengikuti perkembangan hukum nasional.

Sumber: rri.co.id/pekanbaru