Skip to content

Hanya Terima TPP Rp500 Ribu Sebulan, PPPK Riau Tuntut Kesetaraan dengan PNS

PEKANBARU — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menuntut kesetaraan hak, terutama terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, saat ini PPPK di lingkungan Pemprov Riau hanya menerima TPP sebesar Rp500 ribu per bulan.

Besaran tersebut berlaku merata, baik bagi PPPK yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis maupun tenaga pendidik.

Sementara itu, TPP yang diterima PNS di lingkungan Pemprov Riau disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per pegawai setiap bulannya.

Tuntutan tersebut disampaikan Aliansi Merah Putih PPPK Provinsi Riau saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Riau, Senin (2/11/2026).

Rombongan belasan pengurus PPPK tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmidzi didampingi anggota DPRD Riau Abdullah di ruang Wakil Ketua DPRD Riau.

Ketua Aliansi Merah Putih PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengatakan ada tiga poin utama yang mereka sampaikan dalam audiensi tersebut.

Pertama, meminta peninjauan kembali dan kesetaraan pemberian TPP bagi PPPK dengan PNS. Menurutnya, PPPK saat ini hanya menerima TPP sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Kami meminta peninjauan dan kesetaraan TPP. Ini harus menjadi perhatian karena TPP kami hanya dipatok Rp500 ribu semuanya, baik di OPD teknis maupun guru. Sama-sama Rp500 ribu per bulan,”ujar Eko Wibowo Senin (2/11/2026).

Kedua, pihaknya meminta kepastian status dan masa depan PPPK paruh waktu. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan terkait keberlanjutan status serta jaminan pekerjaan bagi pegawai tersebut.

Ketiga, meminta adanya jaminan sosial dan perlindungan bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Riau.

“Kami berharap tiga tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sehingga tercipta perhatian dan keadilan bagi pegawai PPPK,”ujar Eko.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmidzi mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi para PPPK kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mengalihkan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat.

“Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang saat ini menghadapi keterbatasan anggaran,”jelas Ahmad Tarmidzi.

Dengan demikian, persoalan kesejahteraan PPPK, termasuk tuntutan kesetaraan TPP, diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

Sumber: tribunpekanbaru.com