Abdul Kasim Dorong Revisi Perda Disabilitas untuk Wujudkan Ruang Publik Inklusif di Riau

H. Abdul Kasim, SH (peci hitam) saat menjadi narasumber Ruang Publik & Difabilitas

Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKS, H. Abdul Kasim, SH, hadir sebagai narasumber dalam Studium Generale bertema “Ruang Publik & Difabilitas” yang diselenggarakan oleh Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Riau, Rabu (30/7/2025).

Acara yang digelar di Gedung Teknologi Pulp & Kertas Universitas Riau ini menjadi ruang diskusi penting antara legislatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang ruang publik yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Teknik UR Prof. Dr. Ahmad Fadli, ST, MT, PhD, Wakil Dekan III Yohannes Firzal, S.T., M.T., Ph.D, serta Ketua Jurusan Arsitektur Dr. H. Muhammad Rijal, MT, C.Ed. Diskusi berlangsung dinamis, membahas tantangan kebijakan dan teknis dalam penyediaan ruang publik yang adil dan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam paparannya, Abdul Kasim menyoroti pentingnya harmonisasi antara regulasi daerah dan nasional, terutama terkait perlindungan hak disabilitas. Ia menilai Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 18 Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dan perlu direvisi agar sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Undang-undang sudah sangat tegas dalam memberikan landasan hak asasi bagi penyandang disabilitas, namun perda kita masih memakai pendekatan lama. Perlu kita sinkronkan agar implementasinya maksimal di lapangan,” tegas Abdul Kasim.

UU No. 8/2016 telah menetapkan sembilan hak utama bagi penyandang disabilitas, antara lain hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas, dan partisipasi politik. Undang-undang ini juga menetapkan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.

Politisi PKS itu juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, alokasi anggaran khusus, serta pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan perumusan kebijakan.

Abdul Kasim juga memberikan beberapa rekomendasi Strategis kepada pemerintah diantaranya yaitu:

  • Revisi Perda Riau No. 18/2013, agar selaras dengan UU No. 8/2016 dan berbasis pendekatan HAM.
  • Penguatan aksesibilitas universal, baik dalam desain ruang publik maupun pelayanan dasar.
  • Peningkatan anggaran dan struktur kelembagaan, guna menunjang program inklusi disabilitas.
  • Capacity building aparatur, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif dan empatik.
  • Partisipasi aktif organisasi difabel, sebagai elemen utama dalam perencanaan dan pengawasan implementasi kebijakan.

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa arsitektur dan kebijakan publik harus berjalan beriringan dalam membangun ruang yang tidak hanya estetis, tetapi juga adil dan inklusif bagi semua warga negara.

Baca Juga

DPRD Riau Soroti Narkoba Kian Marak di Riau, Desak Kapolda Ambil Langkah Tegas

PEKANBARU – Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran narkoba …