DPRD Riau Soroti Penolakan Pasien Tanpa BPJS, Tegaskan Kewajiban UHC untuk Semua Warga

Haji Abdul Kasim, SH

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menyoroti serius adanya laporan masyarakat yang ditolak rumah sakit saat hendak mendapat pelayanan kesehatan hanya karena tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan atau menunggak iuran. Dewan menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip Universal Health Coverage (UHC) serta bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS, H. Abdul Kasim, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi rumah sakit untuk menolak pasien, terlebih dalam kondisi gawat darurat. “Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit dengan jelas menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan darurat. Jika ada penolakan, rumah sakit bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah sudah memiliki skema pembiayaan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena itu, pasien miskin tetap berhak mendapat pelayanan meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS. “UHC itu prinsipnya adalah jaminan kesehatan untuk semua. Warga cukup menunjukkan KTP, maka pemerintah wajib memastikan mereka terdaftar dan dilayani,” tambah Kasim.

Sanksi Bagi Fasilitas Kesehatan yang Menolak Pasien

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien gawat darurat dapat dikenakan:

  1. Pidana penjara paling lama 2 tahun,
  2. Denda maksimal Rp200 juta, serta
  3. Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit.

Skema Penyelesaian Masalah Pasien Tanpa BPJS

  1. Pasien sakit mendadak → dibawa ke IGD rumah sakit.
  2. Rumah sakit wajib melayani darurat → tidak boleh menolak.
  3. Administrasi dibantu pemerintah daerah:
    – Jika pasien miskin → langsung didaftarkan ke PBI APBN atau APBD.
    – Jika mampu → diarahkan mendaftar BPJS Mandiri.
  4. Jika terjadi penolakan → masyarakat bisa melapor ke Dinas Kesehatan, Ombudsman, atau Kementerian Kesehatan, untuk diproses hukum.

DPRD Riau meminta pemerintah daerah:

  1. Proaktif mendata warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  2. Mengalokasikan anggaran APBD untuk memperluas kepesertaan PBI daerah
  3. Memastikan rumah sakit tidak menolak pasien dengan alasan administratif.
  4. Memperketat pengawasan melalui Dinas Kesehatan dan membentuk posko pengaduan layanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi. Tidak boleh ada warga yang kehilangan haknya hanya karena administrasi. Negara harus hadir, dan DPRD siap mengawal agar UHC benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Riau,” tegas H. Abdul Kasim.

Baca Juga

Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau Sasar 6 Poin Pendapatan, Targetkan Postur APBD Kembali Ke Rp.11 Triliun

Pekanbaru – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD …