Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Haji Abdul Kasim SH, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta, khususnya masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pembatasan pelayanan, penolakan rawat inap, hingga pemulangan pasien BPJS PBI dengan alasan kuota, anggaran, atau masa rawat inap.
“Kami tegaskan, tidak ada aturan yang membolehkan rumah sakit membatasi pelayanan pasien BPJS PBI. Tidak ada batas waktu masa berlaku kartu, dan tidak ada batas hari rawat inap selama secara medis pasien belum dinyatakan sembuh,” tegas Abdul Kasim.
Menurut Abdul Kasim, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan kesehatan sepenuhnya didasarkan pada indikasi medis, bukan pada status sosial, jenis kepesertaan, ataupun pertimbangan keuangan rumah sakit.
Ia menegaskan, rumah sakit dilarang memulangkan pasien BPJS PBI secara sepihak selama pasien masih membutuhkan perawatan medis. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan prinsip pelayanan publik.
“Jika ada rumah sakit yang menolak atau membedakan pelayanan pasien BPJS yang ditanggung pemerintah, maka rumah sakit tersebut telah melanggar aturan pemerintah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Komisi V DPRD Provinsi Riau, lanjut Abdul Kasim, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pelayanan yang tidak sesuai, baik kepada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia, maupun langsung ke DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Dasar Hukum yang Mengikat Rumah Sakit Mitra BPJS Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Menegaskan hak setiap peserta memperoleh manfaat jaminan kesehatan dan kewajiban negara menjamin pelayanan yang layak.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Mengatur kewajiban BPJS dan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta sesuai standar.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya) Menyatakan pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan indikasi medis dan tidak boleh dibatasi oleh alasan nonmedis.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan JKN Menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan melayani peserta JKN sesuai standar pelayanan dan sistem rujukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Melarang penolakan pelayanan dan diskriminasi terhadap masyarakat dalam pelayanan dasar, termasuk kesehatan.
Catatan Penting Pengawasan DPRD Provinsi Riau
❌ Tidak boleh ada pembatasan waktu pelayanan bagi pasien BPJS PBI
❌ Tidak boleh memulangkan pasien dengan alasan kuota atau anggaran
❗ Jika terjadi, maka termasuk pelanggaran pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan
Abdul Kasim menegaskan, Komisi V DPRD Provinsi Riau akan memanggil dan mengevaluasi rumah sakit mitra BPJS yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Negara sudah membayar iuran masyarakat melalui APBN dan APBD. Maka hak masyarakat harus dilindungi, dan rumah sakit wajib patuh,” pungkasnya.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
