Bapemperda DPRD Riau Beri Rekomendasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau

RIAU — Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi menyampaikan beberapa rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.

Ia menjelaskan, rekomendasi ini untuk menindaklanjuti Nota Dinas kepada Ketua DPRD Riau Nomor 10/ND/Bapemperda/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023 perihal rekomendasi Ranperda Riau tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.

“Ada beberapa rekomendasi pembentukan peraturan daerah terkait Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau sebagai pertimbangan studi kelayakan,” ujarnya saat rapat bersama Asisten III Setdaprov Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, pekan lalu.

Ahmad Tarmizi menyebutkan, rekomendasi yang disampaikan Bamperda di antaranya, pertama, potensi kebudayaan setiap daerah yang pastinya sangat beragam, di dalam situasi dan kondisi kebudayaan Indonesia, yang selaras dengan UUD RI 1945 dan UU Nomor 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan merupakan turunan dari pasal 32 ayat (1) UUD RI 1945.

Kedua, Kebudayaan Melayu Riau adalah bagain kebudayaan nasional yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat, untuk menjamin kemajuan peradaban dan pelestarian nilai-nilai leluhur norma budaya di tegah arus globalisai yang semakin gencar.

Selain itu juga, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau sudah tidak sesuai dengan perkembangan masanya, didalam kebutuhan hukum dalam tatanan masyarakat sehingga perlu diganti.

Menindaklanjuti pembahasan ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, berserta analisa terhadap naskah akademik dan draf ranperda-nya, dengan telah dipelajari dan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan Ranperda oleh Bapemperda DPRD Riau telah berkonsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Analisa yang dilakukan Bapemperda terhadap ranperda ini menemukan kajian, yaitu urusan kebudayaan menjadi salah satu pilar pembangunan daerah yang tertuang di dalam visi misi Provinsi Riau 2005-2025 dalam pembagunan jangka menengah daerah Provinsi Riau 2019-2024,” sebut Ahmad.

Selain itu, secara khusus Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, meminta agar Pemprov Riau dan DPRD Riau menyusun naskah akademik dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, dengan memperhatikan substansi yang tidak sejalan dan yang sejalan diantara Perda lama (Perda Nomor 9/2015) dan undang-undang terbaru (UU Nomor 5/2017).

“Hal ini berguna untuk memberikan penilaian bagi tim dalam paya pencabutan perda lama dan pengkayaan terhadap ranperda yang akan diusulkan,” ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diharapkan bahwa masukan-masukan serta catatan-catatan Bapemperda di dalam rekomendasi ini menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya.

“Maka berdasarkan Nota Dinas Nomor 10/ND/Bamperda/II/2023, maka Bamperda DPRD Riau menyatakan pembahasan ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dapat dilanjutkan,” katanya.

Baca Juga

PKS Siak Launching Rumah Affiliate, Dorong Anak Muda Hasilkan Cuan dari Online

Siak — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Siak resmi melaunching program “Rumah Affiliate” dalam rangkaian …