PEKANBARU – Sekitar 20 warga Tenayan Raya yang menamakan diri Datuk Batin Tenayan Raya mendatangi DPRD Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan perampasan tanah adat oleh seorang pengusaha berinisial Merry.
Rombongan masyarakat adat tersebut diterima oleh tiga anggota DPRD Riau yang dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, didampingi Eva Yuliana dari Komisi III dan Abdullah dari Komisi III.
Menurut perwakilan masyarakat adat, R. Satio Endang Saputra, persoalan bermula dari lahan seluas 226 hektare yang telah mereka kelola sejak tahun 1980. Namun, belakangan lahan tersebut diklaim dan dikuasai oleh seorang pengusaha bernama Merry, yang diduga menempatkan sejumlah preman dari berbagai daerah untuk mengintimidasi warga.
“Lahan yang sejak lama kami kelola kini dikuasai oleh pengusaha tersebut dengan menempatkan preman-preman dari berbagai suku,” ujar Satio Endang, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan itu, masyarakat adat Batin Tenayan menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
1. Menolak segala bentuk perampasan tanah oleh pihak manapun.
2. Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum atau kelompok mafia tanah yang telah mengintimidasi serta melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat.
3. Menuntut pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.
4. Meminta perlindungan keamanan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat adat dapat hidup tenang dan mengelola tanah ulayat secara damai sesuai adat dan kearifan lokal.
5. Menuntut pemulihan dan pengembalian tanah ulayat yang telah dirampas secara tidak sah kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah berdasarkan sejarah, adat, dan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ayat Cahyadi membenarkan adanya konflik di lapangan yang melibatkan masyarakat adat Batin Tenayan dengan kelompok yang diduga suruhan pengusaha Merry, pemilik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI).
“Awalnya, anak kemenakan Batin Tenayan sedang mengolah tanah ulayat, lalu datang oknum-oknum atas perintah pengusaha M hingga terjadi bentrok. Karena itu mereka datang menyampaikan aspirasi agar hak-hak tanah ulayat ini diakui oleh Pemprov maupun Pemko Pekanbaru, khususnya di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya,” ujar Ayat.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat tersebut kepada pimpinan DPRD Riau.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengusaha yang bersangkutan, BPN, serta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui camat dan lurah setempat untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut,” tutupnya.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
