PEKANBARU – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti dihantam dari kanan dan kiri atau maju kena mundur kena.
Setelah pendapatan atau penghasilan ekonomi mereka dihantam oleh Covid-19, pelaku UMKM juga dipusingkan dengan hadirnya petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang menagih pembayaran pajak.
“Bagaimana kita mau eksis berusaha, disaat Kondisi pandemi Covid-19 ini aja petugas Bapenda sibuk datang ke toko atau kedai makan dan minuman untuk menagih pajak restoran,” cakap Ikhsan, salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Kulim, Kamis (15/7/2021).
Menurut Ikhan pajak yang diminta Bapenda Pekanbaru sebesar 10 persen dari penghasilan penjualan sangatlah berat, meskipun terlihat kecil namun dimasa PPKM ini jual beli mengalami penurunan yang jauh.
“jangankan buat bayar pajak, buat gaji karyawan dan bertahan hidup aja kita udah susah,” jelasnya.
Lanjut Ikhsan dirinya juga merasa dilema karena ancaman dari petugas bapenda jika tak segera membayar pajak, maka tempat usahanya akan disegel.
“Mereka (Bapenda) malah mau mengancam menyegel dan lainnya, apa gak ada keringanan pajak disaat pandemi ini?,” ucapnya.
Semebtara itu anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan saat ini pemerintah tengah galau.
Lantaran satu sisi pemerintah harus memperketat Prokes dari penyebaran virus dengan penerapan PPKM, sementara satu sisi lainnya masyarakat perlu membangkitkan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.
“Agar semua dapat berjalan baik, maka harus ada kesepahaman pemerintah dengan masyarakat, dalam konteks bagaimana masyarakat itu bisa membangun ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Ini harus di perhatikan, selain tujuan memutus mata rantai penyebaran virus. Pemerintah dengan masyarakat harus bersinergi untuk memaksimalkan nya,” cakap Sabarudi.
Lanjut politisi PKS ini, pemerintah seharusnya bisa memberikan stimulus pajak bagi pelaku UMKM agar ditengah pemberlakuan pembatasan ini tidak ada masyarakat yang terpaksa menutup tempat usahanya.
“Kebijakannya harus memihak kepada pelaku usaha UMKM, dan jangan justru malah mematikan usaha. Kita mendukung PPKM, tapi harus tetap memberikan motivasi untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Terkait dengan pengesahan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku usaha yang melanggar Prokes akan dikeni sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 harus bisa memberikan edukasi dan pendekatan serta pemahaman bagaimana usaha tetap beroperasi dengan aman namum tetap patuhi aturan.
Karena bagaimanapun, Sabarudi menegaskan pelaku UMKM merupakan bagian dari peningkatan ekonomi sebuah daerah bahkan negara.
Sumber: Cakaplah.com