Rencana menkonversi Bank Riau Kepri (BRK) konvensional ke syariah semakin menguat. Progress pun terus digesa. Gubernur Riau dalam sejumlah kesempatan menyatakan harapan untuk mewujudkannya sesegera mungkin. Sinyalemennya pun dipertegas di tahun 2021. Pihak BRK tentu paling antusias menyusul dua BPD yang telah terlebih dahulu konversi ke syariah yakni Bank Aceh dan Bank NTB. Keinginan mulia ini patut diapresiasi. Alasan paling mendasar tentu karena Riau dengan budaya melayu kental dengan nilai keislaman, yang mencakup segala lini kehidupan termasuk ekonomi. Namun episentrum tentu tak semata sentimen keagamaan. Potensi ketika BRK dikonversi ke syariah juga menjanjikan. Dari data dan informasi, apabila dikonversi ke syariah akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pangsa pasar perbankan syariah nasional. Dengan profil aset senilai Rp. 25,5 Triliun, membuat BRK berpeluang masuk jajaran 10 bank syariah terbesar di Indonesia, bahkan berpeluang masuk 5 besar. Sekarang bagaimana peluang dan optimisme tersebut diawali dengan mematangkan segala sesuatu “di atas kertas”.
Lembaga legislatif, khususnya Komisi 3 bidangnya meliputi BUMD mendukung sepenuhnya keinginan Pemprov Riau dan BRK. Baik itu demi capaian yang lebih baik untuk daerah terlebih lagi dalam bingkai spirit beragama. Akan tetapi karena BUMD unit penting bagi Pemda yang di dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD sumber berupa penyertaan modalnya memakai APBD, wajar muncul permintaan perencanaan mendetail dan paripurna. Karena kita tidak ingin konversi ke syariah untuk menghindari ketatnya kompetisi dengan bank lain, dan memandang syariah sebagai “pelarian”. Sudah rahasia umum BMD dicap lebih mengandalkan dana dan transaksi Pemda saja. Sementara untuk merebut Dana Pihak Ketiga (DPK), BPD kewalahan bersaing dengan bank lain. Citra ini perlu diperbaiki. Kita ingin ekonomi syariah dipilih atas keyakinan satu-satunya jalan terbaik memperkuat perekonomian dan sarana mewujudkan kesejahteraan umat dan masyarakat. Sejarah mencatat kontribusi ekonomi Islam peradaban dunia, baik secara teori hingga empirik. Di era modern ekonomi syariah bersinar. Dilansir dari e-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, dari penelitian periode 2007-2012 selama krisis subprime dan eurozone di 13 negara menunjukkan bahwa bank syariah lebih stabil dibandingkan dengan bank konvensional.
Syariah Pilihan Tepat
BRK telah berada di jalan lurus dengan memilih syariah. Tinggal bagaimana asas pengelolaan BUMD yang diatur dalam Perda tentang BUMD dapat dipenuhi. Mulai asas perencanaan berupa sinergitas ke depan dengan pembangunan daerah; Asas Pengorganisasian berupa evaluasi dan proyeksi profesionalitas pengelolaan dan manajemen; Asas pengendalian dan pengawasan agar menjaga pelaksanaan kegiatan BUMD sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan; Asas Pertanggungjawaban atas setiap bentuk pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan oleh pengurus; dan asas Kemanfaatan bagi masyarakat Riau dan umum. Mengingat upaya BRK masih di fase awal segala sesuatu perlu dimatangkan dengan mempedomani asas tadi. Seumpama niat berhijrah, tentu tidak cukup modal jargon saja. Karena berhijrah menuntut komitmen di awal. Harus ada kontemplasi dan pengakuan atas kesalahan di masa lalu serta merencanakan dan melakukan perbuatan baik guna menutupi kesalahan masa lalu. Tanpa amalan yang konsisten dan berkesinambungan maka hijrah bak tobat samba lado.
Jangan sampai konversi meninggalkan masalah di BRK “lama” lalu beralih ke BRK “baru” dengan memunculkan masalah baru. Apalagi ada embel syariat yang dibawa punya pertanggungjawaban lebih berat. Setakad ini pihak BRK sendiri sudah menyampaikan kajian dan tahapan menuju syariah ke DPRD Riau, meski dari segi detail perencanaan masih perlu pengayaan. Ke depan komunikasi pihak BRK ke pihak legislatif sebagai mitra kerja Pemprov Riau perlu ditingkatkan agar terjalin komunikasi dua arah dan satu persepsi. Begitujuga kepada para nasabah BRK yang berhak atas informasi. Hal pokok yang perlu diyakinkan adalah rencana penguatan kapasitas dan kapabilitas keorganisasian dan manajemen untuk menopang jalannya prinsip ekonomi syariah. Sehingga manfaatnya dirasakan bagi pembangunan daerah dan khususnya masyarakat Riau. Karena ekonomi Islam egaliter dan tidak mengenal sekat bagi pemeluk agama manapun, sebagai wujud ajaran Islam rahmatan lil alamin.
Sebagai informasi, selama ini peran BUMD terhadap penambahan pendapatan daerah belum optimal. Maka ketika konversi ke syariah besar harapan BRK mampu melakukan terobosan. Untuk dapat merealisasikan kontribusi dan perannya, perbankan syariah butuh dukungan infrastruktur memadai seperti di antaranya regulasi, kesiapan teknologi, hingga investasi sumber daya. Dan ini dapat dipahami sepenuhnya oleh lembaga legislatif. Terkait Sumber Daya Manusia (SDM) ada catatan khusus. Karena dalam menentukan gagasan dan produk apa nantinya yang ditawarkan BRK untuk mencapai misi tentu butuh improvisasi dan inovasi. Hanya SDM yang mumpuni dari segi pengetahuan syariat dan konsep operasional BUMD mampu melakukannya, dimulai dari pucuk pimpinan. Mengingat konsep dipakai syariat Islam, sangat ditekankan profesionalisme dan kualifikasi SDM dari BRK. Sebagaimana sabda Nabi: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Al Bukhari). Makna “kehancuran” di sini sangat keras dan fatal, kehancuran bagi organisasi dan pelanggarnya.
Misi Mulia
Dari pemaparan dapat disimpulkan bahwa misi BRK menuju syariah teramat istimewa. Mengejar keberkahan dalam bingkai syariah membutuhkan itikad kuat. Kita sebagai entitas Riau sangat bersyukur atas pilihan itu. Namun perlu diulangi lagi, tujuan ekonomi Islam tak sekedar mengakumulasi sentimen agama. Syariat yang diturunkan kepada manusia demi kebaikan manusia. Allah SWT maha kaya tak butuh apapun dari kita, kitalah yang membutuhkannya. Artinya pilihan ekonomi syariah demi kebaikan kita. Nilai kebaikan tersebut tampak dari tiga prinsip derivatif yang menjadi karakter sistem ekonomi Islami yaitu: multitype ownership dimana Islam mengakui kepemilikan pribadi, negara dan campuran namun semua hanya titipan dari Allah SWT; freedom to act yang memberi kebebasan manusia untuk berusaha; dan social justice yang menghendaki kepedulian dan mencegah terjadinya ketimpangan di tengah masyarakat.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam di atas merupakan buku manual bagi sektor yang menjalankan syariah, yang jika dijalankan dengan seksama dampaknya akan sangat luar biasa. Prinsip tersebut selaras dengan tujuan BUMD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping menambah pundi pendapatan bagi Pemda juga tugas dan kewajiban untuk membantu bergeraknya perekonomian daerah dan tugas memberi kemanfaatan umum bagi masyarakat Riau. Sekarang tinggal bagaimana pihak BRK mempersiapkan diri secara totalitas dalam rangka memenuhi prinsip syariah untuk mencapai keberkahannya. Mengharapkan kebaikan harus dibarengi dengan rencana untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk, bukan kemungkinan terbaik saja. Keyakinan kita tetap konversi ke syariah niscaya akan membawa perubahan lebih baik bagi keuangan syariah dan pengembangan ekonomi sekaligus salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Ikhtiar BRK akan tercatat sebagai salah satu fragmen krusial dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Ke depan layanan keuangan syariah boleh jadi tidak hanya menjadi pilihan alternatif saja, namun seperti layanan mainstream layaknya bank konvensional.
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI III DPRD PROVINSI RIAU