Pansus OPD Riau Tegaskan Pajak Air Permukaan Batang Sawit Hanya untuk Korporasi

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, H. Abdullah, S.Pd, M.Pd

PEKANBARU — Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD), menegaskan bahwa pajak air permukaan dari tanaman sawit hanya akan diberlakukan untuk perusahaan.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menjelaskan bahwa pajak air permukaan ini akan diarahkan kepada korporasi. Hal itu dikarenakan yang dijalankan korporasi adalah bisnis.

“Dalam Permen PU terkait air permukaan ini kan menyasar tidak hanya industri, tapi juga sektor perkebunan karena menggunakan air permukaan. Kenapa kita ke korporasi? Karena korporasi ini adalah perkebunan dalam hal bisnis,” ujar Abdullah, Rabu (28/1/2026). 

Dikatakannya, saat ini pajak air permukaan tersebut diarahkan untuk perusahaan atau korporasi. Pihaknya memastikan belum ada pembicaraan yang menyasar ke perkebunan rakyat.

Ia menyebut, di Riau ada sekitar 1,5 juta hektare lahan perkebunan sawit. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 600 ribu hektare lebih yang berjalan tanpa izin.

“1,5 juta hektare ini yang kita hitung dan akan dikejar dengan pajak air permukaan. Kita akan hitung volume penggunaan air permukaan dari 1,5 juta hektar IUP dan HGU ini,” jelasnya.

Sekretaris Fraksi PKS itu mencontohkan bahwa di Sulawesi Barat, mereka hanya 50.000 hektare sawit. Akan tetapi, mereka sudah mendapatkan pajk air permukaan dari kebun 50.000 hektare itu sekitar Rp250 miliar per tahun.

“Artinya kalau mereka 50.000 hektare, kita 1,5 juta hektare, makanya muncul angka Rp3 triliun sampai Rp4 triliun per tahun di Riau. Di Sulawesi Barat mereka sudah menerimanya. Kemudian di Sumatera Barat tinggal menagih lagi,” katanya.

Dirinya menegaskan, di Sumatera Barat pajak air permukaan untuk satu pokok sawit ini sekitar Rp850 atau Rp1.700 per dua batang dalam sebulan. 

“Makanya sekitar Rp800-an sebetulnya, Rp850 atau Rp900 paling tinggi per batangnya. Nilai itu dihitung dari penggunaan air permukaan per hektar yang kemudian dirata-ratakan satu hektar sekitar 100 batang lebih. Nah, dapat angka di Sumbar itu sekitar Rp1.700 per dua batang sebulan,” pungkasnya.

Sumber: cakaplah.com

Baca Juga

Perjuangan Adam Syafaat Berbuah Manis, Tiga Dusun Terpencil di Rokan Hulu Segera Dialiri Listrik Awal 2026

Rokan Hulu – Upaya memperjuangkan akses listrik bagi masyarakat terpencil kembali membuahkan hasil. Awal tahun …