Rokan Hulu – Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Rokan Hulu mengklaim bahwa jumlah pemilih yang hadir dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara hanya mencapai 3.293 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.435 orang. Data tersebut diperoleh dari saksi-saksi yang ditempatkan di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi titik PSU tersebut.
Sekretaris DPC PKS Rokan Hulu, Safran kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024) menyatakan bahwa terdapat 3.142 pemilih yang tidak hadir dalam PSU yang berlangsung hari ini.
“Data ini cukup mengkhawatirkan karena partisipasi pemilih yang sangat rendah,” ujarnya.
PSU yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII. Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Partai Golkar yang mendalilkan adanya kejanggalan dalam daftar pemilih tetap di 31 TPS di area perkebunan PT Torganda.
Sebelumnya, total DPT di wilayah tersebut tercatat sebesar 7.462 pemilih, namun hanya sekitar 2.086 pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemilu sebelumnya.
Partai Golkar menduga bahwa pemilih tidak menerima surat pemberitahuan (C6) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, mereka juga mencurigai adanya mobilisasi pemilih yang tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu beralasan bahwa rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di wilayah tersebut.
“Akibatnya, banyak pemilih yang tidak lagi tinggal di daerah tersebut, sehingga jumlah DPT dan pengguna hak pilih yang hadir tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas seorang perwakilan KPU.
Safran menyayangkan rendahnya kehadiran pemilih pada hasil PSU ini dan tetap akan menjadi bahan evaluasi dan analisis secara internal.
Dengan adanya data dan klaim dari berbagai pihak, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat bekerja sama lebih intensif untuk meneliti lebih lanjut mengenai rendahnya partisipasi pemilih ini, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Dalam konteks politik lokal, angka partisipasi pemilih yang rendah tentu menjadi perhatian serius. Hal ini bukan hanya menyangkut validitas hasil pemilu, tetapi juga mencerminkan sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Ke depan, partisipasi aktif dari semua pihak, baik penyelenggara pemilu, partai politik, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Rokan Hulu.
PSU ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek-aspek yang dapat mempengaruhi partisipasi pemilih.
Dengan demikian, upaya-upaya perbaikan harus segera dilakukan apalagi tidak berapa lama lagi akan memasuki Pilkada Serentak. Evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilu dan pengelolaan daftar pemilih tetap juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendala yang signifikan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.(TIM)