Reses Yang Dianak-Tirikan

Anggota DPRD Provinsi Riau, Sofyan Siroj

Pekan ketiga di bulan Januari tahun 2021 direncanakan penyampaian laporan Reses per September-Desember tahun 2020 dan usulan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna. Laporan reses keempat kali periode 2019-2024. Dalam pandangan anggota dewan periode sekarang boleh dibilang sudah mati rasa atas agenda penyampaian dimaksud. Bukan berarti menganggap agenda tersebut tidak penting. Tapi disebabkan ketidakjelasan tindaklanjut hasil reses oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pihak eksekutif. Aspirasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan lebih banyak diabaikan daripada didengarkan; lebih banyak dianulir daripada diakomodir. Pengakuan anggota dewan lama, sudah berlangsung sejak awal periode DPRD sebelumnya.

Reses bagi anggota dewan bukan sekedar seremonial. Ada fungsi melekat pada jabatan sekaligus amanah konstitusi. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam penyelenggaraan otonomi dikenal istilah Pemerintahan Daerah. Bermakna penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Artinya ada kemitraan dan melibatkan dua pihak: eksekutif dan legislatif. Prinsip tersebut berlaku mulai proyeksi hingga evaluasi; perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Masih dalam UU yang sama, DPRD sebagai representasi rakyat di provinsi menjaring aspirasi dari masyarakat yang buahnya berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Memuat kebutuhan dan keinginan masyarakat dan daerah kabupaten/kota. Bagi anggota dewan tanggungjawabnya berat. Konsekuensi sumpah/janji saat pelantikan sebagaimana dalam Pasal 104 UU 23/2014: akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili; menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan bertanggungjawab secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya..

Ironi

Kami memahami kewenangan Pemda diatur UU. Provinsi dengan urusannya, begitujuga kabupaten/kota dengan urusannya. Alasan kewenangan kerap dipakai menggugurkan Pokir. Kita akui, tak semua usulan masyarakat melalui reses selaras kewenangan provinsi. Namun, aspirasi yang masuk kewenangan juga banyak tak digubris. Bisa dibilang usulan dan perencanaan kegiatan dalam APBD didominasi keinginan satu pihak yakni eksekutif. Sementara aspirasi masyarakat lewat reses dinomorsekiankan. Ironisnya, usulan eksekutif belum secara paripurna menampung kebutuhan daerah. Penentuan porsi dan alokasi kabupaten/kota dalam APBD Provinsi kental nuansa politis dan kelihaian Pemkab/Pemko melobi Pemprov.

Hal di atas bukan prasangka dan dugaan. Itulah yang terjadi. Begitu banyak keluhan masyarakat bahkan  lurah dan camat. Mereka mesti berjuang bertahun-tahun melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar usulan kegiatan masuk skala prioritas. Jangan heran ada kasus jalan di satu wilayah sudah diaspalisasi/semenisasi namun di Musrenbang tahun berikutnya wilayah itu kembali diakomodir. Sementara ada wilayah yang butuh sentuhan infrastruktur dasar namun selalu tertunda. Tak hanya lurah dan camat, Pemkab/Pemko pun menitipkan aspirasi untuk diakomodir di APBD Provinsi. Bikin heran. Lantas penyusunan dan perencanaan kegiatan eksekutif didasarkan atas apa?

Dengan kondisi ketimpangan pembangunan, tentu efektivitas program faktor kunci membangun Riau ke depan. Cek data di RPJMD Provinsi Riau 2019-2024. Banyak bangunan sekolah, irigasi dan infrastruktur yang jelas-jelas terkategori dan masuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemprov Riau justru dalam keadaan rusak/rusak berat/tidak layak. Ini bukti kemampuan Pemprov mengidentifikasi kebutuhan daerah sangat terbatas. Jangankan bicara menampung tuntutan masyarakat, komunikasi dengan Pemkab/Pemko saja belum maksimal. Musrenbang secara konsep sangat bagus. Akan tetapi prakteknya sebatas seremoni.

Efektivitas

Disamping rendahnya inisiatif membuka penjaringan aspirasi, perencanaan kegiatan juga dipertanyakan keselarasannya dengan perencanaan daerah berikut informasi capaian target. Kita tak tahu apakah target tahun kemarin tercapai atau tidak? Jika tak tercapai atau realisasi anggaran rendah lantas apa siasat berikutnya? Karena target tak tercapai tentu ada kegiatan tak terlaksana atau kurang anggaran atau penyebab lain. Efeknya jelas siginifikan terhadap perencanaan satu bidang/urusan maupun terhadap RPJMD keseluruhan. APBD bukan sekedar jalankan rutinitas dan RPJMD bukan sekedar hitam diatas putih. Perencanaan pun belum sepenuhnya mempedomani prinsip seperti money follow program, yang sederhananya dimaknai “program jelas sehingga uangnya jelas kenapa dianggarkan sekian”. Pembengkakan biaya rutin, nama program yang kabur, pembiayaan besar kegiatan yang tak berdampak langsung ke pembangunan daerah kerap didapati. Sewaktu penyusunan RAPBD Provinsi Riau 2021, hasil penelurusan dan penyisiran kegiatan Satker/badan di tingkat komisi banyak sekali ditemukan kegiatan tidak penting lalu dicoret. Jumlahnya mencapai ratusan milyar.

Berdasarkan pemaparan di atas perlu koreksi terhadap pola yang telah berlangsung. Pemprov tidak bisa mengandalkan satu sudut pandang. Boleh saja Pemprov klaim punya perangkat. Tapi apa perangkat sudah berfungsi sepenuhnya sebagai jembatan aspirasi dari kabupaten/kota? Satu lagi yang tidak bisa disangkal, DPRD merespresentasikan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sehingga lebih masif dan intensif dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan di daerah. Tinggal bagaimana aspirasi dari reses disinkronisasikan dengan niat sungguh-sungguh dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Dengan kapasitas anggaran daerah makin terbatas maka belanja harus efektif. Pendekatan lama let managers manage (“manajer” diberi kewenangan mengelola secara penuh sumber daya keuangan) tak laku lagi. Visi dan misi daerah akan tercapai jika penjaringan aspirasi dimaksimalkan. Dengan begitu pembangunan berangkat dari kebutuhan dan keinginan masyarakat. Bukan kehendak pejabat. Reses sebagai sarana aspirasi yang diatur regulasi harusnya didayagunakan bukan dianaktirikan.

SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU

 

Baca Juga

KESADARAN BERSAMA CEGAH KEKERASAN SEKSUAL

Baru-baru ini Kepala Negara meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan …