Terkait Calon Komisaris BRK Syariah, Komisi III DPRD Riau akan Panggil Pemprov

Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah, S.Pd, M.Pd

RIAU – Komisi III DPRD Riau akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meminta penjelasan terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang digelar di Batam pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam lalu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap BUMD milik daerah.

Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah, S.Pd, M.Pd mengatakan pihaknya akan menelusuri secara detail proses penetapan calon komisaris dan direksi BRK Syariah yang diputuskan dalam RUPS-LB tersebut. Termasuk mengecek aspek kompetensi, sertifikasi, serta pengalaman para calon.

“Sebagai fungsi pengawas, kami akan minta penjelasan kepada pemilik saham dalam hal ini Pemprov Riau. Sebagai pemegang saham terbesar yakni 42%, tapi Pemprov bukan  pengendali. Kami ingin tahu soal kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman calon komisaris dan direksi yang telah diputuskan,” ujar politisi PKS ini, Senin (28/10/2025).

Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan lama terulang kembali, seperti penolakan calon komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memenuhi syarat administratif dan kompetensi. “Harapan kita tentu orang-orang yang duduk di BUMD ini sesuai dengan aturan perundangan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Jangan sampai calon yang diajukan ditolak kembali oleh OJK,” tegasnya.

Abdullah menambahkan, Komisi III juga akan mendalami informasi terkait munculnya nama calon komisaris yang disebut tidak ikut mendaftar, namun tiba-tiba masuk dalam daftar keputusan.

“Kami akan lebih jauh mendalami ini dengan Pemprov Riau. Apakah kelengkapan para calon itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Ini yang harus kami dalami,” ujarnya.

Jika nantinya ditemukan ada proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, DPRD Riau tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan agar proses seleksi ulang dilakukan.

“Kalau ditemukan hal-hal yang di luar prosedur atau ketetapan undang-undang, bisa saja DPRD merekomendasikan untuk menolak dan mengulang proses perekrutannya,” kata Abdullah.

DPRD Riau, kata dia, akan meneliti secara menyeluruh hasil RUPS-LB tersebut dan meminta klarifikasi resmi dari Pemprov Riau selaku pemegang saham terbesar BRK Syariah. “Tentu kami tidak bisa menjustifikasi sepihak. Kami ingin tahu dulu apakah prosesnya sudah sesuai dengan prosedur atau belum,” ujarnya.

Abdullah juga menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dari pihak OJK dalam menilai kelayakan calon komisaris dan direksi BRK Syariah. Karena itu kuncinya ada pada OJK, karena sejauh ini mereka masih objektif dalam menilai siapa yang layak masuk dalam jajaran komisaris maupun direksi bank plat merah tersebut.

“Kuncinya ada di OJK, dan saya yakin mereka objektif dalam menilai siapa yang layak. Tapi kami, sebagai fungsi pengawasan, tentu tidak mau persoalan-persoalan terdahulu terjadi lagi,” tegasnya.

Baca Juga

Puluhan Tahun Dirampok Oligarki, Adam Syafaat Dukung Pemerintah Pusat Kembalikan Kekayaan Indonesia untuk Rakyat

PEKANBARU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, H. Adam Syafaat, MA menyatakan dukungan penuh …