Abdul Kasim Minta Pemprov Riau Tindak Tegas Truk Bermuatan Lebih (ODOL)

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat dan menerima aspirasi dari Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) dari Indragiri Hulu, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut juga menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, dan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Rapat yang digelar di Ruang rapat komisi IV DPRD Riau tersebut membahas beberapa masalah, salah satunya adalah aspirasi yang disampaikan FPAN terkait aktivitas truk Over Dimension and Overload (Odol) atau truk dengan muatan berlebih.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Riau Abdul Kasim menyampaikan, bahwa truk Odol adalah akar masalah yang membuat kondisi jalan rusak parah, rawan kemacetan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, serta menyebabkan maraknya pungli. Salah satu contohnya adalah jalan lintas tengah Inhu – Kuansing yang mengalami kerusakan parah. Praktik Odol tersebut seringkali lepas dari pengawasan dari dinas terkait.

“Untuk itu saya meminta kepada Dinas terkait, dalam hal ini Dishub dan BPTD, untuk menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam menertibkan Odol tersebut. Kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau yang melakukan praktik Odol ini harus ditindak tegas, agar tidak merugikan masyarakat,” pungkas Abdul Kasim tegas.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk melibatkan diri bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kendaraan truk yang muatannya melebihi kapasitas jalan yang telah ditentukan oleh dinas PUPR, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Jika masyarakat melihat praktik Odol di jalan lintas di daerahnya, agar segera melapor ke dinas atau balai terkait, untuk ditindak lanjuti. Dan kepada Allah SWT kita meminta pertolongan, agar semua ini dimudahkan demi kemajuan masyarakat Riau umumnya,” tutur Aleg PKS tersebut.

Baca Juga

RAMADHAN MODAL SOSIAL BERHARGA

Bulan mulia kembali hadir ke tengah kita. Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan terkait jadwal permulaan puasa …