Dorong Penataan Ulang PT SPR, Abdullah Ingatkan Penyelesaian Aset Hotel Aryaduta

Anggota Komisi III DPRD Riau, H. Abdullah, M.Pd

PEKANBARU — Dinamika yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memasuki tahap penyelesaian pasca pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Jumat (23/1/2026).

Anggota Komisi III DPRD Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdullah, menilai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) direksi oleh Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham merupakan langkah awal yang penting untuk menata kembali arah kebijakan dan keberlanjutan perusahaan daerah tersebut.

Menurut Abdullah, Plt direksi memiliki peran strategis dalam memastikan roda organisasi PT SPR tetap berjalan, khususnya setelah pemberhentian Direktur Utama sebelumnya, Ida Yulita Susanti. Kebijakan ini dinilai tepat sebagai solusi sementara sembari menunggu penetapan direksi definitif.

Namun demikian, Abdullah menegaskan terdapat agenda mendesak yang harus segera diselesaikan oleh manajemen baru PT SPR, yakni analisis dan perhitungan nilai aset Hotel Aryaduta Pekanbaru. Aset strategis tersebut selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan telah memasuki masa akhir kerja sama.

Ia menjelaskan, kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru selama 30 tahun secara resmi berakhir pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, proses serah terima aset seharusnya telah dilakukan sebelum tanggal tersebut.

“Setahu saya, hingga saat ini proses serah terima aset belum dilaksanakan. Padahal, sebelum serah terima dilakukan, harus ada perhitungan nilai aset. Ini penting untuk mengetahui nilai riil Hotel Aryaduta setelah dikelola selama 30 tahun,” ujar Abdullah.

Setelah perhitungan nilai aset dan serah terima dilakukan, lanjut Abdullah, PT SPR perlu mengajukan persetujuan kepada pemilik saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau, terkait skema pengelolaan aset ke depan.

Ia menyebutkan sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan, mulai dari dikelola secara mandiri oleh PT SPR hingga kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

“Kunci utamanya adalah profesionalisme. Jika memang belum siap dikelola sendiri secara profesional, maka opsi kerja sama dengan pihak ketiga tetap terbuka,” jelasnya.

Apabila skema KSP kembali dipilih, Abdullah menekankan pentingnya proses lelang yang terbuka, transparan, dan kompetitif guna mendapatkan mitra terbaik yang mampu memberikan nilai tambah serta keuntungan maksimal bagi daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pihak pengelola lama, termasuk Lippo Group, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tersebut.

“Sangat terbuka bagi siapa pun, termasuk Lippo Group, untuk ikut kembali. Tinggal dinilai siapa yang paling kompeten dan paling memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Abdullah berharap seluruh tahapan penataan dan pengambilan keputusan terkait aset strategis daerah ini dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan benar-benar memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau.

Baca Juga

Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau Sasar 6 Poin Pendapatan, Targetkan Postur APBD Kembali Ke Rp.11 Triliun

Pekanbaru – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD …