EKONOMI HIJAU DEMI RIAU BERKILAU

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU

Sebuah kebanggaan ketika Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memborong Anugerah Adinata Syariah 2022 belum lama ini (14/04/2022) di Jakarta. Dalam acara yang diinisiasi oleh Info Bank bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) serta sejumlah lembaga syariah itu, Gubri diganjar tiga kategori penghargaan yakni kategori Keuangan Syariah, Industri Halal dan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan. Adapun raihan disebut terakhir layak diketengahkan, mengingat Ekonomi Hijau tagline yang kerap dikampanyekan Gubri di berbagai kesempatan. Teranyar kala berkunjung sekaligus mengikuti kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah Akbar di Masjid Paripurna Al-Falah Kabupaten Pelalawan (13/02/2022). Dalam pidato, Gubri mengingatkan bahwa kekayaan alam yang dianugerahi Allah SWT perlu direspon dengan sikap kesyukuran, mulai ranah praktis di kalangan masyarakat hingga tataran kebijakan. Terkait kebijakan, salah satu bentuknya lewat implementasi ekonomi hijau dan pembangunan ramah lingkungan.

Ide dan gagasan di atas termuat dalam misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024, yakni mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan (Riau Hijau) dan berkelanjutan. Menyoal pelaksanaan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau mengklaim bahwa capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Riau terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data, capaian IKLH Provinsi Riau tahun 2020 meningkat 4,39 poin dari angka 63,87 di tahun 2019 menjadi 68,26 di tahun 2020. Tahun 2021 juga mengalami peningkatan 2,46 poin dari 68,26 di tahun 2020 menjadi 70,72 di tahun 2021. Mengacu ke paparan data, IKLH tahun 2021 diklaim melebihi target RPJMD Provinsi Riau yaitu 68 (RPJMD lama) atau target revisi RPJMD Provinsi Riau 69,80. Dari data pula DLHK menyimpulkan ada perbaikan Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) di Provinsi Riau. Meski begitu, capaian pada Indeks Kualitas Air (IKA) Provinsi Riau belum mampu mencapai target ditetapkan RPJMD akibat pencemaran oleh kegiatan domestik sehingga menurunnya kualitas air.

Sistematis

Terlepas dari capaian yang sudah diraih, masih terbentang jalan panjang dan berliku untuk mewujudkan Ekonomi Hijau dan Riau Hijau. Kendati di atas kertas tampak oke, namun dari segi kebijakan dinilai belum menggigit. Perlu disadari, agenda ini tidak bisa ditempuh oleh Pemprov sendiri. Harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan dalam bingkai berpikir dan bekerja secara kolaboratif. Oleh karena itu perlu terobosan menyiasati bagaimana semangat ini dapat ditransfer ke pemerintahan di tingkat kabupaten/kota bahkan sampai ke desa di Provinsi Riau. Memang sudah ada kabupaten/kota mengadopsi tagline sama, contoh Siak Hijau. Namun sejauh ini belum ada kebijakan anggaran tersistematis menopang isu lingkungan hidup di level provinsi. Kalaupun ada hanya dalam bentuk bantuan keuangan desa, itupun konsentrasinya terpecah dalam berbagai bentuk sasaran kegiatan. Mesti diakui, komitmen Pemprov Riau atas pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan Riau Hijau yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 09 tahun 2021 sudah sangat bagus.

Apalagi Pergub barusan membuka pintu pembiayaan APBD Provinsi. Namun keberpihakan anggaran dimaksud bukan semata berupa program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov semata. Integrasi dikehendaki adalah upaya memperluas aksi nyata ke daerah Kabupaten/kota melalui kerjasama dan dukungan implementasi rencana aksi Riau hijau, dengan titik fokus kepada pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan bauran energi terbarukan. Untuk memuluskan rencana dimaksud perlu dipertimbangkan pemberian insentif atau stimulus ke kabupaten/kota sebagai bentuk reward atas dukungan terhadap program Riau Hijau.

Salah satu konsep dinanti adalah penerapan Ecological Fiscal Transfers (EFT) atau Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) Riau Hijau. Sekedar informasi, inovasi kebijakan insentif tersebut menjadi arah baru menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Kita bisa mencontoh Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai pioneer TAPE di tanah air. Insentif diberikan kepada kabupaten/kota yang komit dan berkinerja tinggi dalam isu lingkungan. Riau butuh pendekatan serupa. Supaya ada penghargaan bagi kabupaten/kota.

Mengenai jumlah dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan dibagi rata, plus tambahan yang dibagi berdasarkan aspek kinerja. Dengan begitu ada suasana berkompetisi dari kabupaten/kota hingga desa berdasarkan atas penilaian. TAPE sudah lama dibicarakan di internal Pemprov Riau khususnya di Bappeda. Namun sayang hingga kini belum terlaksana. Padahal belajar dari pengalaman pelaksanaan TAPE di Provinsi Kaltara terasa sekali efeknya. Terutama memperkuat dan mengembangkan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan dan kelestarian hidup. Selain dimanfaatkan untuk kegiatan paling umum semisal membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga disalurkan untuk edukasi pemadaman dan aksi preventif Karhutla.

Kembali ke konsep Ekonomi Hijau, maslahat kebijakan insentif juga dapat diarahkan untuk memperoleh nilai manfaat lebih. Untuk kasus Riau misalnya, dalam upaya memperbaiki pengelolaan sampah dan limbah domestik yang banyak menyumbang pencemaran air dan turut menimbulkan bencana banjir, perlu dikaji cara-cara bak pepatah sekali menyelam minum air. Seperti agenda menekan limbah sampah maka dana insentif dapat diarahkan untuk memancing dan memobilisasi munculnya antusiasme gerakan pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle). Melalui pendekatan ini maka sampah menghasilkan nilai tambah bagi warga. Disamping itu, perlu menindaklanjuti secara serius pengolahan sampah dan limbah hasil komoditas SDA seperti sawit untuk menghasilkan energi baru dan terbarukan. Nilai manfat tadi jelas memberi harapan baru bagi ekonomi daerah berikut mengakselerasi agenda pemulihan ekonomi. Terakhir dan tak kalah penting, nilai manfaat dari kebijakan insentif kayak TAPE juga memperkuat fondasi mekanisme hubungan keuangan provinsi dan daerah dalam pelestarian lingkungan. Jadi sama-sama menanggung kewajiban. Karena menjaga kelestarian lingkungan dan kesinambungan alam adalah tugas kolektif. Tujuannya supaya anugerah yang ada sekarang dapat terus berlanjut dan dinikmati hingga anak cucu dan generasi bangsa ke depan.

Baca Juga

PEKANBARU DAN MINDSET IBUKOTA

Bulan lalu, 23 Juni, Kota Pekanbaru mengenang hari jadi yang ke-240. Di usia tadi asa, …