Gelar RDP dengan Dinas Kesehatan, Wakil Ketua Komisi V Abdul Kasim Tegaskan KTP Bisa Digunakan untuk Berobat di Rumah Sakit Mitra BPJS

Wakil Ketua Komisi V, H. Abdul Kasim, SH

Pekanbaru — Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Rabu (8/11/2024) untuk membahas berbagai isu kesehatan di Riau, terutama yang terkait dengan kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi V, Abdul Kasim, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masyarakat Riau kini bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas untuk berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pernyataan ini disampaikan Abdul Kasim untuk menjawab pertanyaan dari media yang hadir dalam RDP tersebut.

“Mulai sekarang, masyarakat Riau tidak perlu khawatir lagi jika lupa membawa kartu BPJS. Cukup menggunakan KTP, pasien sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Abdul Kasim.

Abdul Kasim menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan mengurangi kendala administratif yang kerap dihadapi pasien. Ia juga berharap agar semakin banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga lebih banyak warga yang dapat merasakan manfaat dari program ini, serta mendukung implementasi Universal Health Coverage (UHC) yang sedang dijalankan.

Dalam RDP tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa layanan kesehatan yang menggunakan BPJS tidak memiliki batasan waktu pelayanan. Ia menegaskan bahwa jika ada rumah sakit yang melanggar ketentuan yang telah disepakati, pihak BPJS akan memberikan teguran dan sanksi sesuai aturan. Kepala Cabang BPJS Kesehatan juga mengingatkan agar peserta BPJS memberikan informasi terkait pelayanan yang diterima melalui sistem yang telah disediakan, guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Selain itu, dalam RDP ini, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan BPJS Kesehatan juga memaparkan mekanisme kerjasama antara rumah sakit dan BPJS, serta tantangan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan di daerah. Diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Riau dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan perawatan medis tanpa kendala administratif.

Baca Juga

Komisi II DPRD Riau Soroti Empat Masalah di UPT KPH Mandau

Duri – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelaksana Teknis …