Dumai, Riau – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Dapil 5, Haji Abdul Kasim, menyampaikan harapannya agar pembagian Participating Interest (PI) 10% dari wilayah kerja migas dilakukan secara adil. Ia menegaskan bahwa Kota Dumai, sebagai wilayah operasional terakhir, seharusnya mendapatkan porsi yang layak dari pembagian tersebut.
“Kami sangat berharap Gubernur Riau ke depan dapat memasukkan wilayah kerja migas tersebut ke dalam administrasi Kota Dumai. Hal ini penting agar Dumai mendapatkan bagian dari PI sebesar 10% yang telah ditetapkan,” ujar Haji Abdul Kasim.
Ia menyatakan kekecewaannya jika Dumai tidak dilibatkan dalam pembagian PI tersebut. Menurutnya, keberadaan wilayah kerja migas yang beroperasi hingga Dumai harus menjadi dasar kuat untuk memberikan kontribusi kepada kota yang menjadi ujung proses operasional migas.
“Kami sangat kecewa jika Dumai tidak mendapat bagian dari 10% PI itu. Kami mohon pertimbangan dari pihak PT Petroleum Riau dan pihak-pihak terkait agar memasukkan Dumai sebagai bagian dari PI ini,” tegasnya.
Haji Abdul Kasim menekankan bahwa pembagian Participating Interest harus berlandaskan prinsip keadilan, terutama bagi daerah yang terdampak langsung oleh operasional migas. Menurutnya, partisipasi Dumai dalam PI tersebut tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang menjadi salah satu pusat kegiatan migas di Riau.
“Dumai berkontribusi besar dalam sektor migas. Sudah seharusnya hak-hak kota ini diperhatikan demi kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi dan perusahaan terkait untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam wilayah kerja migas di Riau.