HAM dan Marwah Bangsa

(Memperingati hari HAM Internasional 10 Desember)

Dalam acara digelar oleh Komnas HAM secara online bersempena dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2020, Presiden Jokowi menyampaikan janji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Janji Presiden tadi agak paradoks dengan yang terjadi di lapangan. Paling hangat tentu peristiwa penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Pihak lembaga HAM, LSM dan pendamping hukum menduga ada prosedur yang diabaikan dalam insiden tersebut. Begitu juga masyarakat saling silang pendapat di dunia maya hingga warung kopi. Masih simpang-siur seperti apa kejadian sebenarnya. Versi yang disampaikan Kapolda Metro Jaya dalam jumpa pers (7/12/2020) berbeda dengan versi FPI. Keterangan pihak kepolisian juga beda dengan pengakuan masyarakat dalam wawancara dengan awak media yang menjadi saksi mata atas insiden.

Namun mencari fakta bukan fokus tulisan. Biarlah itu tugas pihak berwenang dan lembaga HAM. Paling penting disuarakan, jangan begitu mudahnya nyawa manusia di negeri ini melayang. Ingat, insiden ini bisa terjadi dan menimpa kita dan keluarga serta orang yang kita cintai. Siapapun itu, termasuk aparat kepolisian dan keamanan dalam melaksanakan tugas harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Karena Indonesia negara hukum. Apalagi urusan mengambil nyawa orang jika tanpa dalih yang dibenarkan secara hukum percayalah urusannya panjang. Balasannya dunia hingga akhirat. Tak bisa dianggap sepele. Apalagi penembakan oleh aparat dilakukan ke orang yang belum bisa dipastikan kesalahannya. Kalaupun ada kesalahan tak bisa juga jadi hujjah langsung tembak mati. Langkah Propam Mabes Polri membentuk tim khusus menyelidiki insiden penembakan sudah tepat dan sejalan dengan tuntutan banyak pihak. Tinggal bagaimana selama penyelidikan Polri bekerja profesional dan transparan demi menguak kebenaran.

Di sisi lain Negara harusnya bertindak cepat merespon kejadian ini. Namun sangat disayangkan harapan bertepuk sebelah tangan. Sampai detik ini belum ada respon serius Presiden ataupun yang mewakilinya. Padahal urgen sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM. Apalagi telah banyak media internasional seperti Al Jazeera, VOA, The New York Times dan lain-lain turut memberitakan dengan judul dan redaksi bikin kuping panas yakni “police kill”, berikut isinya yang menggambarkan insiden bak eksekusi oleh aparat. Jelas disini imej Indonesia dipertaruhkan. Kembali ke janji presiden di hari peringatan HAM, percuma lantang berjanji tuntaskan kasus lama sementara eksalasi pelanggaran HAM terus terjadi dan dipertontonkan secara vulgar. Simak data aduan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rentang 2015-2019 tercatat Polri institusi paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Dalam laporan tersebut, aduan terkait kinerja kepolisian seputar proses hukum yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak profesional, kekerasan, dan kriminalisasi. Selain unsur kepolisian, di peringkat kedua adalah korporasi. Disusul peringkat selanjutnya paling banyak diadukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Laporan dan pengaduan tersebut paling banyak dari Jawa dan Sumatera (termasuk Riau di dalamnya). Disamping Komnas HAM, catatan Kontras selama Oktober 2019 hingga September 2020 terdapat setidaknya 76 peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI.

Marwah

Eksalasi aduan dan laporan pelanggaran HAM tentu bukan pertanda baik. Lembaga seperti Kepolisian, TNI dan Pemerintah yang kehadirannya diharapkan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan rakyat justru tersandung masalah terkait fungsinya. Menyoal institusi keamanan, boleh saja menafsirkan tindakan sebagai bentuk ketegasan dan demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Tetapi persepsi masyarakat bisa sebaliknya jika belum menjunjung prinsip profesionalisme kelembagaan, prinsip imparsial dan keadilan dengan menindak tanpa pandang bulu. Maka institusi tadi dan Pemerintah dituntut terus berbenah tanpa lelah. Selain itu, pendekatan represif oleh aparat dan Negara bukan solusi. Terlebih Indonesia menganut demokrasi. Keseriusan Pemerintah menyikapi pelanggaran HAM yang berujung hilangnya nyawa seperti insiden penembakan anggota FPI dan saat aksi demonstrasi Omnibus Law menentukan kondusifitas. Sebab sekarang pengalaman warga secara pribadi menyaksikan ketidakadilan dan ketidakberesan bisa dishare melalui sosial media dan di saat sama jutaan mata menyaksikannya. Masif dan cepatnya penyebaran informasi dapat menularkan tensi ke daerah. Di Riau misalnya, pernah beberapa kali ada demo aliansi mengatasnamakan unsur Riau menolak kunjungan tokoh ke Riau. Perbuatan tadi jelas bertentangan dengan adat Melayu yang pantang menolak tamu, disamping itu akhirnya memicu gesekan.

Selain memunculkan kegaduhan pemicu iklim tidak kondusif, lambannya menyikapi pelanggaran HAM jelas beban bagi pemerintah menghadapi persaingan global. Apalagi kesadaran dunia internasional terhadap HAM makin meningkat. Negara maju semakin ketat menjalin hubungan ekonomi terutama dengan negara-negara yang masih abai terhadap perlindungan HAM. Kesadaran sama juga diadopsi pelaku usaha dan investor global. Makanya saat UU Cipta Kerja memicu gejolak dan gelombang protes, 35 investor diantaranya: Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, turut mengungkapkan keprihatinan. Mereka menulis surat terbuka ke Presiden yang isinya bahwa UU Cipta Kerja berisiko merusak kondisi termasuk terhadap HAM berupa perlindungan terhadap masyarakat tempatan dan tenaga kerja serta menimbulkan ketidakpastian dan bisa memengaruhi daya tarik pasar Indonesia. Artinya, mengurangi minat investor global yang sadar HAM dan bonafit menanamkan duitnya di Indonesia, tetapi di sisi lain surga bagi investor nakal dan tak peduli HAM dengan berlindung dibalik kebijakan dan regulasi Pemerintah demi mengamankan kepentingan bisnis mereka.

Berdasarkan pemaparan tadi jelas bahwasanya negara seharusnya peduli terhadap penegakan HAM. Karena UUD 1945 menggariskan bahwa Negara ada untuk melindungi rakyat bukan kepentingan lain apalagi pemodal. Kita sadar bahwa pemerintah butuh dana segar investor dan menyediakan lapangan pekerjaan. Akan tetapi keinginan tersebut bukan berarti perlindungan terhadap HAM dikesampingkan. Kewajiban HAM jangan dibenturkan dan direduksi oleh Negara atas nama kepentingan ekonomi dan investasi. Narasi tersebut sebuah kekeliruan. Indonesia negara besar dengan sumber daya luar biasa dan secara geografis dan demografis bernilai strategis di mata dunia. Tidak sepantasnya negeri ini memiliki mentalitas “gembel”, mengemis demi investasi sampai menelantarkan perlindungan HAM terhadap rakyat. Perlindungan HAM warga negara adalah harga mati dan merupakan marwah bangsa yang tak bisa dilabeli harga.

Kita patut berharap momentum peringatan Hari HAM Internasional ini tidak hanya sekadar selebrasi belaka. Namun, lebih dari itu diharapkan mampu membangun kesadaran bersama terutama di kalangan pemerintah dan pemilik modal bahwa pembangunan nasional idealnya tidak hanya berorientasi pada capaian angka-angka statistik, namun juga menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Seperti diamanatkan konstitusi, pembangunan nasional haruslah mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan. Dalam konteks inilah penegakan HAM menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar.

SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

KEMITRAAN KUNCI KEMAJUAN

Usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menempati posisi pertama jenis pekerjaan yang menyumbang banyak tenaga …