Pekanbaru – Abdul Kasim dan anggota Komisi IV DPRD provinsi Riau lainnya menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Dumai dengan agenda terkait perizinan usaha galian C pada hari Kamis 10 Desember 2020.
Rapat ini dipimpin oleh anggota Komisi IV Abdul Kasim, dan hadir langsung Mawardi selaku pimpinan DPRD Kota Dumai beserta anggota Komisi II DPRD Dumai yang lainnya. Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pengolahan Data Dinas ESDM Anton Subroto dan Azwir sebagai analis pertambangan SDM.
Pertemuan tersebut membahas tentang menyampaikan beberapa persoalan yang ada di Dumai di mana salah satunya adalah masalah pertambangan galian C.
Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Mawardi, mengatakan ingin menanyakan mengenai tindak lanjut masalah penghentian persoalan galian C yang melumpuhkan perekonomian pembangunan dan menimbulkan pengangguran.
“Kami ingin konsultasi, karena tidak ada solusi yang kami berikan kepada masyarakat. Kami khawatir akan menimbulkan gejala jika tidak ada solusi, maka Danru akan melakukan demonstrasi besar-besaran yang akan diarahkan ke Provinsi, karena ini merupakan wewenang dari provinsi,” ujarnya.
Mawardi menambahkan, pihaknya berharap agar DPRD Provinsi Riau bisa membantu memfasilitasi dan SDM juga bisa membantu. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat karena persoalan tersebut sangat penting untuk diberikan solusinya.
Abdul Kasim selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengatakan bahwa persoalan itu bukan daerah saja, namun juga di seluruh Indonesia.
“Saat ini kita harus memikirkan bagaimana cara dan solusi percepatan jalannya APBD 2020 ini,” pungkasnya.
Abdul Kasim berharap kepada dinas ESDM Provinsi Riau untuk berperan aktif dan Komisi IV DPRD Riau akan mengawal dan akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pimpinan DPRD Provinsi Riau.
“hasil rapat akan kami bahas secara interen dengan kawan-kawan komisi. Akan saya sampaikan ke pimpinan DPRD Provinsi Riau,” tutupnya.
Selanjutnya Anton suprodjo selaku kepala seksi pengolahan data ESDM menanggapi hal tersebut. diungkapkannya, sejak tanggal 11 Juni 2020 terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2020 sudah ada 12 pemohon yang masih diproses dispensasi untuk bisa memproses yang 12 tadi dan diminta untuk menunggu.
ditambahkannya, pemerintah pusat juga sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk perizinannya. Pusat juga akan menggunakan Undang-Undang lama terkait masalah perizinan. Masih mengacu pada peraturan menteri yang ada titik bisa diketahui di BKPM mengenai persyaratannya.
“Untuk beberapa hal yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Dumai kami sudah pernah membahasnya tapi ditolak. Tapi tidak bisa dibuat secara tertulis karena itu termasuk melawan undang-undang. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, kami juga memohon kepada DPRD Provinsi Riau untuk menyampaikan ke pusat karena dari Sabang sampai Merauke juga memiliki masalah tersebut,” terangnya