Hentikan Nelayan Sumatra Utara Mengambil Hasil Laut Riau dengan Ilegal Fishing di Perairan Rohil

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA

Pekanbaru — Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Rokan Hilir, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (13/1/2025).

Saat diwawancara awak media pada akhir rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA mengungkapkan bahwa kelompok nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan keresahan para nelayan akibat maraknya kapal pukat Salome atau pukat thank kerang dari nelayan Sumatera Utara yang beroperasi di perairan Rohil. Kapal-kapal tersebut dinilai merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan.

“Para nelayan juga mengeluhkan jarak operasi kapal yang terlalu dekat dengan garis pantai, yakni sekitar 4-12 mil dari daratan. HNSI Rohil juga meminta pemerintah untuk menghentikan dan melarang operasional thank kerang tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut agar tidak rusak, serta kesejahteraan mata pencaharian nelayan lokal,” pungkas Adam Syafaat.

“Pada rapat tersebut, saya minta kepada dinas terkait agar melarang provinsi lain mengambil hasil laut Riau di Rokan Hilir menggunakan alat tanggap yang merusak ekosistem laut, yang berakibat merugikan nelayan lokal,” tegasnya.

Politisi Partai PKS HNSI itu juga mengungkapakan, HNSI Rohil mengusulkan agar DPRD Provinsi Riau membuat peraturan daerah (Perda) khusus untuk Kabupaten Rokan Hilir.

“Selain itu, HNSI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2023, karena dianggap tidak relevan dengan kondisi di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,” lanjutnya.

Pukat Salome atau pukat thank kerang, alat tangkap berbahan besi yang ditarik mesin hingga dasar laut, dinilai tidak hanya merusak habitat kerang, ikan, dan udang, tetapi juga melanggar aturan karena menangkap segala jenis biota laut tanpa pandang bulu.

Baca Juga

Samsuri Daris dan HPPMK-P Bahas Kondisi Infrastruktur Kecamatan Keritang Terkini

Pekanbaru– Anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hilir (Inhil) menerima silaturahmi pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa …