Potensi Ilegal Fishing, Ketua Komisi II DPRD Riau Desak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Lakukan Pengawasan di Perairan Rohil 7 Mil

Pekanbaru – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau untuk segera melakukan pengawasan di perairan Rokan Hilir minimal 7 mil ke arah laut lepas.

Hal tersebut disebabkan konflik yang terjadi antara nelayan lokal dengan nelayan yang datang dari provinsi lain yang menangkap hasil laut di perairan Rokan hilir dengan menggunakan alat tangkap yang merusak dan merugikan nelayan setempat.

“Untuk itu kami Komisi II DPRD Riau meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau lakukan pengawasan di perairan Rohil 7 Mil. Karena nelayan Rohil mengadu ke kami banyak nelayan provinsi lain yang merambah hasil laut mereka secara ugal-ugalan,” tegasnya.

Kenapa 7 mil, karena dalam 7 mil ini sering menjadi area utama bagi nelayan lokal atau tradisional untuk menangkap ikan. Area ini rentan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Wilayah ini biasanya memiliki ekosistem yang kaya, seperti terumbu karang dan habitat ikan, sehingga memerlukan perlindungan ekstra. Aktivitas di zona ini berpengaruh langsung terhadap komunitas pesisir dan perekonomian lokal.

Baca Juga

Samsuri Daris dan HPPMK-P Bahas Kondisi Infrastruktur Kecamatan Keritang Terkini

Pekanbaru– Anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hilir (Inhil) menerima silaturahmi pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa …