Implementasi Inklusi Sosial di Lapangan, Abdullah: DPRD Riau Sudah Punya Aturan Disabilitas

PEKANBARU – Masalah inklusi sosial menjadi isu krusial yang menyangkut kepentingan semua lapisan masyarakat. Inklusi sosial, secara sederhana, adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap individu dan kelompok merasa menjadi bagian dari masyarakat tanpa terkecuali. Ini bukan hanya tentang keadilan, tapi juga tentang membangun komunitas yang kuat dan harmonis di mana semua orang bisa berkembang.


Inklusi sosial merupakan proses di mana semua orang—tanpa memandang latar belakang, agama, jenis kelamin, atau status sosial—memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Tanpa diskriminasi, setiap individu bisa menikmati hak dan peluangnya, merasa dihargai, serta menjadi bagian di dalam sebuah komunitas.

Persoalan inklusi sosial terjadi ketika individu atau kelompok suatu masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam berbagai akses kehidupan, seperti bidang sosial, pendidikan, ekonomi, politik, hingga persoalan fisik. Masalah ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau yang memiliki wewenang menetapkan regulasi.

Dikutip dari unggahan Channel YouTube Obrolan Siang RRI Pro 1 Pekanbaru, Abdullah selaku anggota DPRD Provinsi Riau Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyebutkan, saat ini DPRD Riau sendiri telah memiliki satu regulasi berupa Peraturan Daerah terkait disabilitas. Hal tersebut diungkapkannya dalam Obrolan Siang RRI Pro 1 Pekanbaru edisi Senin, 13 Oktober 2025 di Studio RRI Pekanbaru.

Terkait dengan peran DPRD Provinsi Riau untuk mengawal persoalan inklusi sosial di jalanan, kita sekarang sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Disabilitas. Namun, tentunya tidak sebatas regulasi, implementasinya perlu terus dikontrol dan diawasi, ujar anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Pelalawan-Siak tersebut.


Lebih lanjut Abdullah juga menyebutkan, persoalan inklusi sosial di bidang ekonomi yang terjadi di Riau juga menyentuh masyarakat pengemudi ojek online. Ini menjadi persoalan serius yang harus dibantu oleh semua pihak.


Dari data yang saya peroleh, pengemudi ojol di Pekanbaru ini saja angkanya lebih dari sepuluh ribu, jumlah ini sangat besar dan tentunya membutuhkan perhatian soal bagaimana masyarakat yang terlibat di sini bisa mendapatkan kesetaraan di bidang ekonomi. Bagaimana jaminan masa depan mereka, kesehatan dan sebagainya, ini membutuhkan perhatian, katanya.


Ditanya soal bagaimana jaminan yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan inklusi sosial tersebut, Abdullah menjelaskan pihaknya meyakini setiap Pemerintah Daerah tentunya berupaya untuk memberikan fasilitas jaminan yang memadai, tetapi sering terkendala ruang fiskal.
“Kendalanya memang selalu di persoalan ruang fiskal anggaran yang tersedia di daerah terkait, belum lagi soal informasi yang mungkin belum tersosialisasikan, jelasnya.

Ketika ditanya, apa yang perlu segera dilakukan dan bagaimana menjawab banyaknya permasalahan terkait persoalan inklusi sosial ini, Abdullah menjelaskan dengan lugas. Bahwa tema dasarnya hanya satu, kepedulian. Bagaimana kita selaku manusia bersyukur dengan semua anugerah yang diberikan dan memberikan kepedulian terhadap orang di sekitar. Sedangkan di sisi pemerintah, bentuk kepedulian itu harus nyata di dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat rentan, pengemudi ojek online, termasuk kelompok disabilitas, semua bisa ditingkatkan.


“Saya sampaikan ke teman-teman, masalahnya kita punya sikap peduli atau tidak, kalau punya sikap itu persoalan A sampai Z bisa kita atasi,” pungkasnya.”

Baca Juga

FGD Bersama Tim Peniliti UNRI, Ayat Cahyadi: Pengembangan Wisata Kampung Bandar Harus Jadi Gerakan Bersama

PEKANBARU – Anggota DPRD Riau, H. Ayat Cahyadi, S.Si, M.PWK, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat …