Jakarta (7/3) – Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak agar Kapolri dan Komnas HAM segera menyelidiki kebenaran video dugaan penyiksaan warga negara Indonesia yang tersebar di media sosial.
“Itu video penyiksaan sadis dan biadab jelas melanggar HAM. Kapolri bersama Komnas HAM Indonesia harus segera menyelidiki siapa pelaku dan korban, dimana, mengapa dan kapan peristiwa penyiksaan sadis seperti ini terjadi,” kata Muzzammil di Gedung DPP PKS Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Muzzammil, perbuatan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28G yang menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
“Termasuk melanggar UU No. 39 Tahun 199 Tentang HAM Pasal 33 bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” terangnya.
Menurut Muzzammil, patut diduga penyiksaan sadis tersebut korbannya adalah warga negara Indonesia. Karena ketidakjelasan motif dan latar belakang kejadian penyiksaan tersebut, Muzzammil menuntut agar Kapolri dan Komnas HAM segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari video tersebut.
“Yang jelas penyiksaannya sangat sadis dan biadab. Harus dibawa ke ranah hukum. Kapolri dan Komnas HAM bisa masuk ke link (tautan dari video tersebut) ini. Adapun surat resmi dan videonya akan kami kirim ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI,” terangnya.
Muzzammil menambahkan, penyiksaan atau kekerasan yang tidak manusiawi seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun dengan alasan hukuman karena kesalahan.