Tenaga Honorer Terancam Mulai Dirumahkan Pada 2025, DPRD Riau Minta Solusi

Pekanbaru – Pemerintah akan mulai merumahkan tenaga honorer pada 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa kategori tenaga honorer yang terdampak aturan ini antara lain mereka yang mulai bekerja setelah Oktober 2023, tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.

Bahkan di Kabupaten Pelalawan sudah membuat kebijakan merumahkan 800 tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut sesuai dengan UU itu. Meskipun kebijakan di daerah lain berbeda, seperti di Indragiri Hilir tidak merumahkan, tetap menganggarkan untuk gaji honorer.

Anggota Komisi I DPRD Riau Ayat Cahyadi, menyoroti kebijakan tersebut dan meminta pemerintah mencari solusi bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi. Menurutnya, banyak honorer yang telah bekerja dengan dedikasi, sehingga perlu ada kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka.

“Kita harus mencari solusi, jangan sampai kebijakan ini justru merugikan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun. Apalagi, ada kemungkinan beberapa dari mereka telah mengeluarkan uang melalui oknum untuk bisa menjadi pegawai honorer,” ujar Ayat Cahyadi.

Ia juga menilai, jika sejak awal pemerintah melarang perekrutan tenaga honorer setelah Oktober 2023, seharusnya tidak ada lagi permasalahan terkait status mereka. Ketegasan dalam implementasi aturan harus menjadi perhatian agar tidak terjadi ketidakadilan di kemudian hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi tenaga honorer yang merasa masa depan mereka tidak jelas. Banyak dari mereka yang telah menggantungkan hidup pada pekerjaan ini dan belum tentu memiliki alternatif pekerjaan lain jika kebijakan ini diterapkan.

Di sisi lain, pemerintah berencana untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau diarahkan ke pekerjaan lain yang sesuai. Namun, tidak semua honorer dapat memenuhi syarat untuk seleksi tersebut.

Ayat Cahyadi menekankan bahwa DPRD Riau akan terus mendorong pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak merugikan para tenaga honorer. Ia berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi tenaga honorer  yang telah lama bekerja.

Hingga saat ini, para tenaga honorer  di beberapa daerah termasuk Pemprov Riau masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai nasib mereka. Jika tidak ada solusi konkret dari pemerintah, dikhawatirkan akan muncul polemik baru yang dapat berdampak pada pelayanan publik di berbagai sektor.
Sumber: Tribun Pekanbaru

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Dukung Langkah Gubernur Tertibkan Perusahaan Batubara di Inhu

Pekanbaru – Langkah Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk menertibkan perusahaan batu bara di Indragiri Hulu …