Pekanbaru – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pondok Pesantren DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, mengungkapkan sampai saat ini DPRD Riau belum bisa memberikan anggaran bantuan untuk kegiatan di pondok pesantren.
“Anggaran untuk bantuan pondok pesantren belum ada tahun ini, karena belum ada payung hukumnya. Payung hukumnya kan Perda ini, kita masih menunggu,” ungkap pria yang akrab disapa pak Eka ini (1/2/2022).
Markarius menyampaikan, untuk tingkat Pansus, pihaknya sudah lama menyelesaikan pekerjaannya, kemudian sudah diserahkan ke pimpinan DPRD Riau, untuk selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Dari penjelsan Biro Hukum, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau ini mengatakan bahwa progres Pansus terkendala di Kemendagri, dimana Kemendagri ingin menyelaraskan dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Ketika ditanya apakah anggaran bantuan ini bisa dimasukan ke APBD perubahan 2022, Eka mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, asalkan Kemendagri sudah menyetujui Perda tersebut.
“Kalau sudah turun dari Kemendagri langsung kita Paripurnakan, karena itu payung hukumnya tadi. Apalagi, Gubernur Riau sangat mendukung keberadaan Perda ini,” imbuhnya.
“Terkendalanya sudah satu bulan lebih, kalau tidak turun juga, mungkin kita akan konsultasi ke Kemendagri. Karena forum pondok pesantren sudah sangat menantikan Perda ini,” pungkasnya menutup keterangan.
Sumber: GoRiau.com