KESETARAAN KUNCI BANGUN BANGSA

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi 5 dan Bapemperda DPRD Provinsi Riau

Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Di Provinsi Riau telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau. Keinginan mendasari Ranperda yang diinisiasi Komisi 5 ini bukan sekedar basa-basi atas pentingnya jaminan kesetaraan, keadilan dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Namun lebih dari itu demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sebagai dasar pijakan dalam rangka memperkuat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Berangkat dari paradigma tadi, maka perlu disusun strategi untuk mengintegrasikan PUG dalam proses pembangunan daerah. Apalagi secara aturan sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah yang telah diubah beberapa kali, yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Sedikit mengulas ke belakang, saat rapat kerja perumusan masalah kesenjangan gender, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau bersama sejumlah perangkat Pemda terkait menemukan fenomena di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi (khususnya partisipasi angkatan kerja). Ternyata banyak ditemui persoalan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Provinsi Riau. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), IPG adalah sejumlah indikator yang melihat usia dan kesehatan berupa Angka Harapan Hidup, Lama Sekolah dan kehidupan yang layak dari segi pendapatan baik itu laki-laki dan perempuan. Meski angka IPG nasional di atas 90, namun masih ada gap antara IPM perempuan dengan laki-laki. Contoh dalam pendidikan, untuk angka lama sekolah menunjukkan bahwa rata-rata perempuan sampai kelas 8 atau setara SMP kelas 2, sementara laki-laki hingga kelas 9. Serupa di Riau, kesenjangan IPM laki-laki dan perempuan 10 tahun terakhir mengundang kekhawatiran. Begitujuga IPG Riau menurut data BPS Provinsi Riau tahun 2021 untuk perempuan 68.46 sedangkan laki-laki 77.46. Di seluruh kabupaten/kota Riau, angka IPG perempuan terpaut signifikan dari laki-laki. Kesenjangan jelas tak bisa dianggap sepele. Terlebih jumlah penduduk Riau berdasarkan BPS 2019, perempuan sebanyak 3.396.803 jiwa dan laki-laki 3.574.942 jiwa. Jumlah yang besar dan sangat berpengaruh bagi jalan pembangunan daerah. Sangat disayangkan kalau peran perempuan tidak optimal.

Tantangan Riau atasi kesenjangan agak berat sebab perspektif gender belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan daerah. Kendati sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Riau, namun Gender Analysis Pathway (GAP) dan Budget Statement (GBS) belum paripurna diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Imbasnya tidak terimplementasi dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi program dan kegiatan pembangunan di Riau. Dari segi alokasi dan komposisi belanja urusan sektoral PUG di APBD Provinsi Riau pun kecil. Kasarnya, prasyarat PUG belum terpenuhi di berbagai lini mulai lingkup Pemda, swasta hingga masyarakat. Keadaan ini membuat pengaturan, jangkauan, sasaran dan arah PUG tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebenarnya Pergub sudah memberi ruang. Diantaranya mengamanatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Riau koordinator PUG. Namun capaian masih jauh dari ideal. Itulah kenapa perlu Perda. Bermodal regulasi di tingkat daerah, ke depan seluruh OPD diminta menyiapkan dokumen menyertakan komitmen kebijakan kelembagaan, SDM, dana, data, alat analisis dan sebagainya. Semua tertuang dalam rencana kerja dan rencana aksi daerah guna mempromosikan dan memfasilitasi pengarusutamaan gender di masing-masing OPD serta melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada kelurahan dan desa serta memperkuat partisipasi masyarakat.

Solusi

Seperti telah disinggung sebelumnya, kehendak atas Raperda ini bukan sekedar teori. Paling esensial dapat mengurai dan menjawab berbagai problematika berkembang di tengah masyarakat dengan solusi sistematis dan terintegrasi. Strategi mencapai kesetaraan dan keadilan gender juga jangan latah copas pandangan budaya luar. Perda PUG mesti sejalan dengan kearifan lokal dan mencermati variabel yang mempengaruhi. Teristimewa Riau patut membanggakan kultur Melayu dan nilai historisnya. Tertulis dalam tinta emas permaisuri Sultan Syarif Kasim II, Syarifah Latifah merupakan salah satu tokoh perempuan sangat menginspirasi dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa. Beliau mendirikan sekolah khusus untuk perempuan pertama di Riau, diberi nama Latifah School yang diresmikan pada 1926. Begitujuga ditarik ke ajaran Islam basis budaya Melayu juga sudah lebih dulu memperkenalkan penguatan peran perempuan. Saat peradaban barat masih dalam kegelapan dan membatasi peran perempuan dalam politik dan publik, para perempuan justru memainkan peran begitu sentral dalam sejarah Islam. Kisah fenomenal tersaji mulai Khadijah istri Nabi Muhammad SAW yang mana sosok pengusaha disegani hingga pendiri universitas pertama di dunia di Maroko, Al Qarawiyyin yakni seorang putri saudagar kaya bernama Fatima al-Fihri.

Disamping nilai kultur, pembahasan Raperda juga menuntut kajian komprehensif. Misal, bagaimana arah Raperda bisa memperkuat ketahanan rumah tangga atau keluarga sebagai pondasi utama mewujudkan ketahanan nasional. Sebab isu barusan sangat sentral dan berkaitkelindan dengan PUG. Terkhusus Riau makin urgen sehubungan data BPS mencatat di tahun 2021 Provinsi Riau menduduki peringkat sembilan nasional tingkat perceraian tertinggi di Indonesia, sebanyak 12.722 kasus. Menariknya, penyebab kasus perceraian mayoritas diajukan istri atau cerai gugat. Penyebab perselisihan didominasi faktor ekonomi. Adapun faktor hukum atau kekerasan berada di bawahnya. Berkaca ke kondisi, strategi PUG tak bisa jalan sendiri tanpa upaya peningkatan kesejahteraan keluarga yang kerap memicu permasalahan perceraian, stunting dan kekerasan anak. Kebijakan dan program PUG mesti jadi sarana menggalang pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki. Kemudian digodok dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program. Pelaksanaannya juga perlu direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan, yang nantinya menjadi acuan atau pedoman perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan sebagai syarat utama menghasilkan anggaran responsif gender.

Demikian sedikit penyampaian perihal Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kami sangat berharap semoga Raperda ini dapat memberi manfaat bagi kehidupan lebih baik ke depan. Mengingat kesetaraan modal berharga membangun daerah dan bangsa. Tujuan dimaksud tentu tidak akan pernah tercapai tanpa keterlibatan berbagai pihak dan pemangku kepentingan khususnya kalangan masyarakat. Dan ini dimulai sejak proses menghasilkan pedoman aturan berkualitas dan mampu menjawab permasalahan. Kritikan dan saran perlu disampaikan secara langsung atau tidak langsung; resmi atau tidak resmi supaya materi Raperda dapat memenuhi asa bersama. Kami selaku Komisi 5 selaku inisiator dan Bapemperda juga berharap pihak Panitia Khusus yang akan dibentuk nantinya dapat membuka seluas-luasnya partisipasi dari masyarakat yang mewakili suara dan aspirasi kalangan perempuan dan pemangku kepentingan lainnya.

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi 5 dan Bapemperda DPRD Provinsi Riau

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …