Komisi V DPRD Riau Gelar RDP Terkait Dugaan Penahanan Ijazah oleh PT Megasanal Tour and Travel

H. Abdul Kasim, SH (pakai peci hitam) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penahanan ijazah karyawan

Pekanbaru, 8 Mei 2025 — Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan manajemen PT Megasanal Tour and Travel, menindaklanjuti isu yang mencuat di publik terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi V, Indra Gunawan, dan dilanjutkan dengan pimpinan rapat oleh Sekretaris Komisi V, Robin Hutagalung. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi V H. Abdul Kasim, SH, serta anggota komisi lainnya seperti Agus Patriansyah dan Rizal Zamzami.

Dalam kesempatan itu, H. Abdul Kasim, SH menyampaikan bahwa RDP ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan yang muncul di kalangan masyarakat, khususnya para pencari kerja. “Persoalan dugaan penahanan ijazah ini sudah mencuat di media sosial dan menimbulkan keresahan. Kami di Komisi V menginisiasi RDP ini agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara musyawarah dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan manajemen perusahaan, RDP ini membuahkan hasil dengan dicapainya beberapa poin kesepakatan, yaitu:

  1. Pihak PT Megasanal Tour and Travel bersedia mengembalikan ijazah milik pekerja, dengan syarat bahwa pekerja yang bersangkutan membuat pernyataan klarifikasi di media massa mengenai pemberitaan sebelumnya. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa penahanan ijazah terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja semasa bekerja.
  2. Pengembalian ijazah akan dilakukan setelah pernyataan publik tersebut dibuat. Tercatat ada 4 ijazah yang saat ini ditahan dan akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, dari total 12 pengadu, hanya 5 orang yang benar-benar pernah menjadi karyawan di PT Megasanal. Dari lima tersebut, satu orang tidak memiliki ijazah yang ditahan.
  3. Komisi V meminta Dinas Tenaga Kerja memanggil para pekerja yang bersangkutan untuk menyampaikan hasil RDP dan permintaan klarifikasi dari perusahaan atas pernyataan sebelumnya di media.
  4. Perusahaan telah menitipkan keempat ijazah tersebut kepada Komisi V DPRD Riau, dan akan diserahkan secara resmi kepada pekerja yang bersangkutan setelah seluruh proses mediasi dan klarifikasi selesai. Proses serah terima akan disaksikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Anggota Komisi V DPRD Riau.

Rapat berlangsung kondusif dan penuh itikad baik. Komisi V menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan secara terbuka dan adil.

Baca Juga

Samsuri Daris dan HPPMK-P Bahas Kondisi Infrastruktur Kecamatan Keritang Terkini

Pekanbaru– Anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hilir (Inhil) menerima silaturahmi pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa …