LARANGAN EKSPOR DAN DAMPAK KE RIAU

Urusan minyak goreng bukan hanya bikin rakyat susah. Tapi dibalik itu mengungkap banyak fakta mengejutkan, sedih dan bikin prihatin. Di tataran ekonomi terungkap keterlibatan pelaku usaha dan industri besar yang ambil untung dan tak peduli atas penderitaan rakyat akibat lonjakan harga minyak goreng. Terbukti belum lama berselang, empat tersangka tindak pidana korupsi terkait minyak goreng ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Negara pun seakan tak berdaya mengendalikan kondisi. Paska penangkapan oleh Kejagung, sejumlah pengusaha dan industri minyak goreng terkesan berani mengancam Pemerintah dengan menyatakan akan boikot dan keluar dari program penyaluran minyak goreng curah. Pemandangan tak elok makin menjadi-jadi sehubung di tataran elit mahalnya harga goreng bukannya disiasati, malah dijadikan komoditas politik. Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengaku punya informasi terkait dugaan pengumpulan dana untuk mengongkosi wacana penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.

Kebijakan Pemerintah untuk mengatasi gejolak harga minyak goreng setakad ini juga dianggap belum solutif. Tanpa bermaksud mencari-cari kesalahan, tampak dari kenyataan di lapangan. Setiap kebijakan dibuat cenderung tak punya arah dan sasaran yang jelas. Sekedar populis tapi kurang efektif. Terbaru soal kebijakan larangan ekspor. Dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual Jumat lalu (22/04/2022), setelah memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok terutama berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Presiden Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kepala Negara juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Tidak Jelas

Kami sebagai pihak penyelenggara pemerintahan di daerah, terutama mewakili Riau sebagai sentra perkebunan kelapa sawit, pada dasarnya menyambut baik keputusan Pemerintah. Lewat pelarangan diharapkan stok bahan baku dalam negeri terpenuhi dan harga minyak goreng bisa ditekan. Namun sayangnya keputusan tersebut tanpa dibarengi komunikasi yang apik. Sehingga informasi sampai ke daerah simpang-siur. Sempat ramai di awal bahwa Pemerintah larangan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Namun tiap kementerian berbeda versi penyampaian. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tegas menyebut pelarangan ekspor dimaksud bukan CPO, melainkan hanya Refined, Bleached dan Deodorized (RBD) palm olein. Serupa tanggapan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diverifikasi melalui penerbitan surat bernomor 165/KB.020/E/04/2022 tertanggal 25 April 2022. Pernyataan berbeda disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, Presiden melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Waktu tulisan ini dibuat, lintas kementerian/lembaga masih terus berkoordinasi, jadi hasil pertemuan terbaru belum diketahui. Sementara regulasi pelarangan ekspor minyak goreng bakal diberlakukan 28 April 2022.

Meski belum secara resmi diberlakukan, Tandan Buah Segar (TBS) sawit sudah jadi korban. Paska statement larangan ekspor sawit oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, galau hebat langsung dirasakan masyarakat khususnya petani kelapa sawit. Kabar terkini, harga jual TBS sawit petani di Riau menurun tajam hingga 50 persen dibanding harga acuan Dinas Perkebunan Riau pekan lalu. Mirisnya, penyebab bukan karena kondisi pasar global. Akan tetapi justru ulah kebijakan Pemerintah. Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di beberapa daerah didapati antrean panjang truk pengangkut asbab PKS memilih setop tampung buah sawit. Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar secara resmi menerima keluhan bupati/walikota perihal kondisi lapangan sekitar PKS saat rapat koordinasi persiapan hari Idul Fitri 2022 di Gedung Daerah. Kejadian ini dalam jangka pendek jelas bikin petani sawit dalam situasi berat. Apalagi momen mendekati lebaran tinggal hitung hari, yang mana biasa jelang lebaran pabrik sawit berhenti beroperasi. Makanya petani sawit sudah berencana menabung untuk kebutuhan selama pabrik tutup. Sudahlah masyarakat terbebani kenaikan berbagai harga komoditas dan pajak jelang lebaran, sekarang giliran para petani. Sebaliknya pemain besar tetap untung meski ada larangan atau moratorium. Mereka punya modal kuat, kapasitas penyimpanan besar dan banyak opsi guna menghindari kerugian.

Sinyal Buruk

Bagi Provinsi Riau kondisi dan situasi di atas bukan pertanda baik. Secara nasional, pelaku dalam sektor perkebunan dan industri sawit banyak dilakoni kalangan petani kecil, termasuk di bumi lancang kuning. Asa dibalik makin positifnya tren harga TBS beberapa tahun belakangan jelas mengkatrol kehidupan ekonomi para petani sawit ke derajat lebih baik dan memperkuat daya beli mereka. Rentetannya denyut nadi perekonomian di daerah pun bisa terjaga disamping berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Hal yang mesti diantisipasi paska kebijakan larangan adalah bicara pendapatan daerah. Terlebih keberadaan perkebunan dan industri kelapa sawit menguat sebagai primadona disamping Minyak Bumi dan Gas (Migas). Berhubung Migas butuh waktu mencapai level optimal mengingat dari sisi produksi lapangan minyak Riau belum sepenuhnya pulih seiring transisi peralihan pengelolaan Blok Rokan ke Pertamina, bisa tambah hebat tekanan terhadap laju pertumbuhan ekonomi Riau kalau urusan tata kelola sawit tak jelas begini.

Oleh karena itu perlu kearifan dari Pemerintah Pusat membuat kebijakan. Kita perlu mengapresiasi keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sebagai strategi menjaga stok pangan dalam negeri. Apatah lagi kebijakan dimaksud dapat disinkronisasikan dengan upaya memperkuat hilirisasi sawit demi memperoleh nilai tambah. Sebab ketika hilir tidak dibenahi, maka lebih senang bermain di hulu karena keuntungan lebih banyak. Pelarangan ekspor juga jangan sekedar cari panggung atau kebijakan populis tapi ujungnya tidak konsisten. Kayak kebijakan mencla-mencle larangan ekspor batubara di awal tahun 2022. Pendapat dari sejumlah pihak berkompeten yang mengatakan bahwa sebenarnya ekspor tak perlu dilarang, ada benarnya. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sudah cukup untuk menjaga kebutuhan dalam negeri. Kuncinya sekarang sejauhmana pengawasan oleh Pemerintah dapat dilakukan secara maksimal. Pelarangan dikhawatirkan akan memicu kegiatan ekspor illegal dan penyeludupan sebagaimana yang pernah terjadi dalam kasus minyak goreng sebelumnya. Pengawasan mencakup sampai urusan distribusi minyak goreng guna memastikan ketersediaan serta HET dan ketegasan sanksi bagi perusahaan/industri/pihak-pihak yang terangan melanggar ketentuan.

Sekali lagi, pelarangan ekspor tak akan efektif kalau Pemerintah tidak konsisten dan sistematis. Kalau cuma melarang, industri dalam negeri juga tak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi sawit. Untuk itu perlu keberpihakan anggaran untuk memperkuat hilirisasi dan industri dalam negeri. Ini kan tidak. Lihat saja Riau. Sentra sawit tapi jalan-jalan banyak rusak akibat aktivitas kendaraan pengangkut CPO. Herannya meski mengaku keuangan negara sedang sulit, pembangunan ibukota negara baru yang dinilai bukan prioritas malah terus digesa. Jika hal esensial seperti infrastruktur jalan di daerah penghasil saja sulit mengharapkan perhatian dari Pusat, bagaimana mungkin mau bicara meningkatkan nilai tambah bagi daerah penghasil? Padahal ini bicara keuntungan bagi negara loh. Hilirisasi butuh dukungan infrastruktur. Untuk memenuhi kelayakan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung industri mustahil berharap hanya kepada anggaran daerah. Lagipula hilirisasi juga tak ujub-ujub keberpihakan ke daerah penghasil. Bila direkayasa sedemikian rupa, wilayah/daerah terdekat dari daerah penghasil dapat saling memperkuat atau menjadi penyangga. Dengan begitu keberadaan daerah penghasil dengan daerah lain dapat saling berkolaborasi untuk mencapai kemajuan bersama.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI III DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

ISRA’ MI’RAJ DAN SPIRIT PERUBAHAN

 “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil …