PEKANBARU – Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS, Samsuri Daris, mempertanyakan masih adanya ratusan desa di Indragiri Hilir (Inhil) yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena mereka tidak bisa memiliki sertifikat tanah, sehingga menghambat perkembangan ekonomi dan investasi daerah.
Hal tersebut disampaikan Samsuri Daris dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Kamis (6/2/2025). Ia meminta solusi agar permasalahan ini bisa segera diatasi.
“Kondisi ini sudah terjadi sejak tahun 1970. Bahkan orang tua saya sendiri mengalaminya. Padahal, kawasan itu sudah menjadi permukiman sejak lama. Saya harap Dinas LHK Riau dapat memberikan solusi konkret,” ujar Samsuri.
Ia menambahkan, akibat status kawasan hutan ini, masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat tanah mereka. Akibatnya, sektor investasi dan usaha di daerah tersebut sulit berkembang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), setidaknya 42 desa di tiga kecamatan di Inhil masih berstatus kawasan hutan. Rinciannya, Kecamatan Keritang sebanyak 16 desa, Kecamatan Reteh 14 desa, dan Kecamatan Kemuning 12 desa.
“Kami berharap ada solusi. Jika kawasan hutan yang sebenarnya saja bisa dienklave, apalagi ini sudah menjadi permukiman, pertanian, dan perkebunan. Kasihan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun, tetapi tanah, rumah, dan kebun mereka tidak bisa disertifikatkan,” tutupnya.
Sumber: GoRiau.com