Sofyan Siroj: Pembayaran Pajak Air Permukaan PLN UP PLTA Koto Panjang akan terus Kita Pantau

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Riau, ke PLTA Koto Panjang dalam rangka evaluasi Pelaksanaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada wajib pajak.

PLN PLTA Koto Panjang selama ini rutin dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan serta dengan perhitungan sesuai ketentuan, yang pertahunnya berkisar pada 2,8 Milyar s.d 3 Milyar pertahun.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah, pembayaran pajak Air Permukaan PLN UP PLTA Koto Panjang dibagi 50 % : 50 % dengan Provinsi Sumatera Barat.

Dasar PLN UP PLTA Koto Panjang adalah Kesepahaman (MoU) antara Bapenda Provinsi Sumbar, PLN dan Bapenda Provinsi Riau yang dulu pernah dilaksanakan dasarnya adalah sumber air waduk PLTA berasal dari Sungai Kampar (Riau) dan Sungai Mahat (Sumbar).

Akan tetapi keberadaan MoU tersebut hingga kini tidak jelas keberadaan dokumennya. Hal ini yang dipertanyakan Komisi III DPRD Provinsi Riau ke PLN UP PLTA Koto Panjang.

PLN, Bapenda Provinsi Riau dan juga Bapenda Sumbar (berdasarkan klarifikasi Bapenda Provinsi Riau), saat ini tidak memiliki dokumen MoU tersebut. Komisi III DPRD Provinsi Riau juga menegaskan MoU tersebut tidak dapat menjadi landasan hukum Pembayaran Pajak Air Permukaan yang di bagi dua dengan Provinsi Sumbar.

Sesuai Undang-Undang No, 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada bagian kelima Pajak Air Permukaan, Pasal 21 “Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan”.

Artinya jelas yang menjadi objek pajak adalah pemanfaatan air permukaan dalam cakupan genangan air yang dimanfaatkan, bukan sumber air.

Dalam rapat pembahasan, Manajemen PLN UP PLTA Koto Panjang berkomitmen dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang akan mengikuti dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang diharuskan tidak membagi dua PAP, akan dilakukan, akan tetapi mereka akan berkoordinasi ke manajemen PLN Pusat, dan diharapkan juga, Bapenda Provinsi atau DPRD komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan komunikasi ke Manajemen PLN Unit Pembangkit Sumatera Utara sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini.

Untuk itu, komisi III DPRD Provinsi Riau akan mengagendakan Pertemuan dengan Manajemen PLN UP Sumatera Utara untuk menegaskan ketentuan Pembayaran Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang wajib dibayarkan ke satu pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kepada Bapenda Provinsi Riau.

Sofyan Siroj yang turut hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan bahwa pemantauan pembayaran pajak air permukaan PLN UP PLTA Koto Panjang akan terus di lakukan agar pemdapatan daerah dari pajak ini bisa dialokasikan lebih adil dan mensejahterakan.

“Kita harus optimis untuk menjadikan Riau lebih baik kedepan. Dengan semangat Kebersamaan dan Komitmen lembaga DPRD dan Gubernur Provinsi Riau  atau pimpinan daerah, Riau lebih  mensejahterakan masyarakatnya,” ungakpnya saat memberikan keterangan.

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …