Pekanbaru _ Komisi IV Menggelar hearing usai mengadakan kunjungan lapangan pada pembangunan Transmart yang di bangun oleh PT. Sumaraja Indah di simpang SKA, (25/7/2016) di Gedung Payung Sekaki, Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.
Dari hasil dengar pendapat dengan SKPD terkait tersebut bersama pihak PT Sumaraja Indah, menghasilkan beberapa rekomendasi.
Terkait masalah pembangunan, ada keganjalan yang ditemukan. Yakni pada izin pengembangan. Anggota Komisi IV Fraksi PKS Mulyadi, Amd menyampaikan pendapatnya. bahwa pemerintah harus adil dalam persoalan ini.
“Semua warga negara harus sama di depan hukum (Equality before the Law), kalau warga negara bangun rumah, ruko tanpa izin, dibongkar, di segel. Seharusnya sama, pengembang ini juga harus sama, segel !! Hentikan!! Sampai semua izin terpenuhi” ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah soal keadilan. Sebagai wakil yang ditunjuk rakyat, ia berkewajiban menyampaikannya.
“Ini soal perizinan yang belum didapat, saya minta pembangunan dihentikan“ imbuhnya melengkapi sikap tegasnya.
Sementara itu, Direktur utama PT Sumaraja Indah, Hamidi Markom, mengaku pasrah dengan keputusan rekomendasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah. Sebab menurutnya itu bukan domain mereka.
“Kalau memang sudah diputuskan untuk diberhentikan, kami ikut saja” ungkapnya saat dihubungi wartawan.
Selain Manajemen PT Sumaraja Indah, turut hadir dalam rapat ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB Damkar) Kota Pekanbaru, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBM SDA) Kota Pekanbaru. (Rd)