Untuk Bepergian, Syahrul Aidi Minta Syarat PCR Dicabut Cukup Sertifikat Vaksin Saja

Pekanbaru – Berdasarkan data terakhir perkembangan pengendalian pandemi Covid-19, sudah saatnya syarat bepergian menggunakan transportasi udara yaitu PCR tidak diperlukan lagi. Cukup dengan syarat sertifikat vaksin.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Syahrul Aidi Maazat, selaku anggota Komisi V DPR RI saat dihubungi pada Senin (25/10/2021) siang. Dia menyebut syarat PCR ini dianggap tidak diperlukan lagi.

“Alhamdulillah melandainya penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini menggembirakan kita semua. Daerah yang dulunya diberi kode merah bahkan dalam penyebaran Covid-19 sekarang sudah tidak lagi. Rerata daerah di Indonesia sudah menerapkan PPKM level 2 menuju level 1. Maka saya mendesak agar syarat PCR untuk bepergian dicabut. Cukup dengan sertifikat vaksin,” terang Syahrul Aidi.

Keberadaan syarat PCR ini menurut Syahrul Aidi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk vaksinasi dan juga bepergian. Masyarakat masih beranggapan, ketika sudah divaksin, harusnya tidak perlu lagi di-PCR-kan. “Jika memang perlu juga untuk kehati-hatian, cukup diturunkan ke swab antigen” tegasnya.

“Bukan saja kita dirugikan karena masyarakat enggan vaksin, tapi juga masyarakat menahan diri untuk bepergian karena suatu urusan bisnis. Mereka menahan laju usahanya karena keengganan vaksin dan PCR. Akhirnya target pemerintah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi tak tercapai” tutupnya. *

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …