ASPIRASI KUNCI PEMBANGUNAN

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota DPRD Provinsi Riau

Barangkali tidak semua kita tahu setiap 5 Mei diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa. Walau kurang popular dan dianggap tidak penting, namun hari dimaksud pantas diketengahkan sebagai topik. Sebab, ini bukan semata menyoal organisasi di desa, seperti dinyatakan dalam UU 6/2014 tentang Desa bahwa ada enam lembaga Desa: Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga kemasyarakatan; Lembaga Adat, dan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes). Tapi lebih dari itu, lembaga desa wujud konkrit pengakuan Negara atas desa itu sendiri. Sebagaimana tercantum dalam pasal 18B UUD 1985 bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bicara lembaga desa tak bisa dilepaskan dari sejarah. Cikal bakal terbentuknya politik serta pemerintahan di negara ini. Jauh sebelum masa penjajahan, di berbagai wilayah sudah terbentuk sistem di tengah masyarakat untuk mencapai satu arah tujuan. Seiring berjalan waktu, dari semula identik dengan kepimpinan berbasis pada derajat seseorang, desa mulai dipimpin seorang ditunjuk dari hasil pemilihan. Desa terus bertransformasi menjadi ke arah lebih baik dan merepresentasikan aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke Pemerintah.

Berangkat dari nilai historis di atas, keberadaan desa jelas sangat penting bagi kepentingan bangsa. Desa bersama kota merupakan dua wilayah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Tak berlebihan kiranya menyebut kota tanpa desa ibarat rumah tanpa pondasi. Desa penopangnya. Dari sisi ekonomi, desa dikenal produsen berbagai komoditas terutama perkebunan dan pertanian serta tenaga kerja. Perlu disyukuri, paska reformasi hingga sekarang desa terus membaik sehubungan perhatian anggaran berupa alokasi khusus berupa dana desa. Namun di sisi lain, posisi desa dinilai masih rentan. Disamping permasalahan rasio lahan pertanian dan perkebunan terus tergerus dan berkurang, yang mana urat nadi mata pencaharian warga, diperparah paradigma keliru menganggap desa sulit bersaing dengan kota. Kacamata pembangunan fisik dan ekonomi yang dipakai Pemerintah juga cenderung latah. Mulai menyamakan pendekatan pembangunan desa dan kota hingga membanding-bandingkan keduanya melalui angka di atas kertas. Kami selaku wakil masyarakat di DPRD Provinsi Riau mendapati di lapangan dan kerap menerima keluhan dari berbagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan seperti RT dan RW, PKK, Karang Taruna, LPM, Lembaga Adat dan sejenisnya mengenai pendekatan Pemerintah Daerah (Pemda).

Komunikasi Pembangunan

Paling banyak disorot perihal perspektif pembangunan. Permasalahan ini mengemuka beberapa tahun belakangan. Seiring pembangunan infrastruktur jadi jargon yang dibangga-banggakan oleh Pemerintah, ternyata tak serta-merta ditanggapi positif oleh masyarakat di daerah. Tak sedikit malah penentangan. Kita awali mengangkat peristiwa di lingkup nasional supaya diperoleh pandangan lebih luas. Paling mengemuka apa yang menimpa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sebagaimana kabar, warga menolak penambangan untuk pembangunan Waduk. Penolakan bukan tanpa alasan. Mereka menganggap penambangan selain bisa mematikan mata pencaharian sebagian besar warga juga merusak lingkungan dan bisa mengancam keselamatan nyawa warga Wadas dan sekitar. Ternyata perbukitan Wadas termasuk daerah penyangga rawan bencana tanah longsor, bahkan telah disebutkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo. Maka wajar warga bereaksi dan mempertanyakan kenapa RTRW bisa berubah dan tambang diperbolehkan di kawasan tersebut. Beranjak ke lokal, Riau juga pernah alami kejadian serupa. Tahun 2020, paska kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Pekanbaru (8/5/2020), warga Kabupaten Rokan Hulu berunjuk rasa menolak proyek pembangunan waduk serbaguna Lompatan Harimau. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, pembangunan waduk Rokan Kiri merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna memenuhi kebutuhan debit air untuk irigasi, air bersih dan sumber listrik sampai diplot untuk destinasi wisata oleh Pemda setempat. Namun ada kajian bahwa apabila pembangunan diteruskan, rumah warga Desa Rokan Koto Ruang, Cipang Kiri Hulu, Cipang Kiri Hilir, Cipang Kanan dan Desa Tibawan akan tenggelam. Di sela kunjungan, Presiden sudah diberitahu mengenai penolakan. Tapi respon Presiden hanya meminta supaya masyarakat diajak berkomunikasi dan mencari solusi. Aliansi masyarakat terus mendesak lewat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar supaya meneruskan surat penolakan ke Pusat dan merevisi agar rencana pembangunan waduk Rokan Kiri dikeluarkan dari PSN. Gubri pun mengamini permintaan masyarakat. Atas pertimbangan mencegah potensi konflik berkepanjangan, permintaan masyarakat disampaikan ke penanggung jawab proyek yakni Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, kegiatan pun ditangguhkan.

Persoalan barusan tentu agak mengejutkan. Secara sederhana mengungkapkan bahwa Pemerintah gagal memahami konsep komunikasi pembangunan. Secara teori komunikasi pembangunan adalah aktivitas pertukaran pesan secara timbal balik diantara semua pihak yang terlibat dalam usaha pembangunan, terutama masyarakat dan pemerintah, sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan dan penilaian terhadap pembangunan. Protes dan Penolakan semestinya tidak terjadi kalau pembangunan didasarkan atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Seringkali memang agenda pembangunan Pemerintah mulai pusat hingga daerah direncanakan pakai kacamata satu pihak. Forum-forum penampung aspirasi masyarakat seperti Musrenbang juga terkesan seremonial belaka. Banyak perwakilan warga datang di acara tersebut mengeluhkan usulan lingkungan mereka tak kunjung masuk daftar prioritas meski sudah berpartisipasi selama bertahun-tahun. Ironisnya, usulan disampaikan memang kebutuhan semisal semenisasi, pengaspalan dan program mendasar lain. Kami di DPRD mengalami pengalaman sama selama menggelar reses. Efeknya masyarakat banyak jenuh dan mulai apatis menyampaikan aspirasi. Menyoal eksekusi program juga salah, pembayaran kompensasi ke warga belum tuntas pekerjaan sudah berjalan. Sudahlah perencanaan kurang transparan, komunikasi dan sosialisasi juga tidak ditempuh secara baik dan benar.

Penentangan dan protes warga atas pembangunan boleh jadi akibat minimnya pelibatan pemangku kepentingan lembaga desa/kelurahan yang notabene bagian terpenting Pemerintah di tingkat tapak. Sebagai lembaga, sangat disayangkan kehadiran mereka dilirik hanya saat tertentu, contoh saat cari dukungan suara saat Pilkada atau eksekusi program “bola panas” kayak Bansos. Padahal eksistensi mereka bukan semata pembantu urusan birokrasi dan sosialisasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah, Pemprov, Pemkab/Pemko. Ada tugas dan fungsi khusus lain yang signifikan. Mengacu ke UU 6/2014 pasal 94 bahwa mereka membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sampai-sampai urusan pribadi dan keseharian, warga mengadu ke mereka. Artinya keberadaan lembaga desa/kelurahan sudah seharusnya diposisikan istimewa. Bukan didekati saat eksekusi program, tapi diimplementasikan sejak tahapan perumusan kebijakan. Mengingat melalui mereka masyarakat dapat berkontribusi dan ikut andil dalam pembangunan. Dengan begitu ketika program dijalankan akan memperoleh dukungan. Peran lembaga desa yang lama mengakar dalam sosial budaya nusantara juga landasan kenapa pembangunan tak boleh berjalan tanpa suara mereka. Hanya masyarakat tempatan yang sadar kebaikan atau potensi ancaman dan bahaya bagi keberlanjutan lingkungan. Pengalaman yang diperoleh dan diwariskan turun temurun, membuat mereka lebih memahami dan peduli lingkungan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan.

Baca Juga

ISRA’ MI’RAJ DAN SPIRIT PERUBAHAN

 “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil …