PEKANBARU – H. Abdul Kasim, SH., Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membidangi ketenagakerjaan, meminta kepada dinas terkait agar benar-benar memahami dan menjalankan peraturan daerah yang telah dibuat terkait penyerapan tenaga kerja lokal di Provinsi Riau.
Menurut Abdul Kasim, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau wajib memberikan peluang kerja bagi anak daerah. Meski proses perekrutan dilakukan secara online melalui website perusahaan, informasi lowongan pekerjaan tetap harus disampaikan kepada masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja agar dapat diketahui secara luas oleh pencari kerja lokal.
“Kita meminta seluruh perusahaan dan investor yang ada di Riau jangan mengabaikan peraturan daerah yang telah dibuat. Kondisi saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, sehingga perusahaan harus memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menyampaikan informasi lowongan kerja melalui pemerintah atau dinas terkait.
“Kalau ada perusahaan yang membuka lowongan tanpa koordinasi dan tanpa informasi kepada pemerintah, maka harus diberikan teguran agar mereka mematuhi aturan yang sudah dibuat demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Abdul Kasim menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki aturan yang jelas terkait pelayanan dan perlindungan tenaga kerja lokal, yakni melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2017.
Sementara itu, khusus di Kota Dumai, penyerapan tenaga kerja lokal diatur dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah.
Pemerintah Kota Dumai juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 27 Tahun 2022 tentang layanan ketenagakerjaan berbasis online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan guna mempermudah masyarakat memperoleh akses informasi lowongan kerja secara terbuka dan transparan.
Abdul Kasim berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun investor dapat bersama-sama menjalankan aturan tersebut demi mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Kota Dumai.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
