Pekanbaru — Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Abdul Kasim, SH menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah berhasil mengembangkan sistem ketenagakerjaan yang lebih modern dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Menurut Abdul Kasim, Provinsi Riau sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat agar mampu menjawab perkembangan dunia kerja saat ini.
“Beberapa daerah sudah memiliki sistem online yang memungkinkan pemerintah memantau kebutuhan tenaga kerja perusahaan secara real time. Riau juga harus menuju ke arah itu agar kesempatan kerja bagi anak daerah semakin terbuka,” ujar Abdul Kasim.
Ia mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2024 dengan sistem E-Naker yang mengintegrasikan data pencari kerja, lowongan kerja, dan kebutuhan perusahaan dalam satu platform. Sementara Kalimantan Timur telah mengembangkan aplikasi Etam Kerja yang menjadi pusat data ketenagakerjaan dan membantu memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pembangunan daerah.
Selain itu, beberapa daerah lain seperti Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, dan Banten juga telah mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan kebutuhan sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, perkebunan, industri, dan jasa.
Usulan Komisi V DPRD Riau
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPRD Riau mengusulkan beberapa langkah strategis:
1. Seluruh perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja.
2. Dibangun sistem online ketenagakerjaan Provinsi Riau yang terintegrasi dengan seluruh kabupaten dan kota.
3. Data lowongan kerja dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
4. Disnaker melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja.
5. Penempatan tenaga kerja lokal menjadi prioritas sesuai kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
6. Perusahaan yang tidak melaporkan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnaker diberikan teguran dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Dibentuk database kompetensi tenaga kerja Riau untuk menyesuaikan kebutuhan industri dengan kemampuan pencari kerja.
Menurut Abdul Kasim, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Disnaker, dan perusahaan akan menciptakan asas keadilan dalam penyerapan tenaga kerja serta mengurangi kesenjangan kesempatan kerja bagi masyarakat tempatan.
“Jangan sampai perusahaan merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa diketahui pemerintah. Dengan adanya koordinasi melalui Disnaker, maka masyarakat Riau memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi dan mengikuti proses seleksi pekerjaan yang tersedia,” tegasnya.
Komisi V DPRD Riau berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 serta mengembangkan sistem ketenagakerjaan digital yang mampu menjawab tantangan dunia kerja modern sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja lokal di Provinsi Riau.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
