KOMITMEN SETENGAH HATI URUS BUMD

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau 

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meradang dan kesal menengok kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas menilai BUMD belum optimal berkontribusi memberikan dividen (pembagian laba). Padahal tak sedikit duit rakyat Riau digelontorkan berupa penyertaan modal. Puncak dari sikap barusan, dalam sebuah kesempatan Gubri mengatakan tidak akan segan-segan mengganti direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kinerjanya lelet. “Ya kalau mereka (BUMD) tak kerja untuk apa dipertahankan?” ujarnya ke hadapan awak media (4/4/2022). Bahkan orang nomor satu di Provinsi Riau telah menugaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) mengawasi lebih intens kinerja BUMD. Reaksi Gubri terbilang wajar. Bahwa dengan segala privilege dimiliki oleh BUMD dan begitu luasnya kesempatan telah diberikan untuk mengembangkan usaha dengan berbagai peluang dan kerjasama, kalau selama ini serius bekerja sudah bisa menghasilkan sumbangan signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun nyatanya? Hampir semua badan usaha plat merah daerah belum bisa memenuhi ekspektasi.

Satu sisi kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sepakat dan mendukung tindakan tegas Gubri. Namun di sisi lain kita berharap sikap tersebut bukan sekedar drama, tapi memang didasarkan keinginan mulia. Terus terang dari sudut pandang kami, kekesalan Kepala Daerah terhadap kinerja BUMD belum diiringi tekad dan komitmen untuk pembenahan. Malah bisa dibilang upaya mereformasi masih setengah hati. Pernyataan barusan disampaikan karena begitulah kenyataan. Entah sudah berapa kali Komisi III DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau menyampaikan saran dan kritikan ke BUMD di berbagai kesempatan. Titik kulminasi saat Komisi III beserta pimpinan DPRD menggelar RDP bersama seluruh unsur BUMD tahun 2021. Dalam pertemuan, DPRD mempertanyakan struktur organisasi menjalankan peran dan fungsinya. Terutama posisi tertentu seperti komisaris yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 mempunyai tugas menentukan dalam pengawasan internal dan memberi masukan agar roda perusahaan perseroan daerah berjalan. Jika fungsi berjalan, tentu BUMD tak akan mengulangi dan mengalami persoalan sama tiap tahunnya. Paling utama perkara kontribusi deviden yang selalu meleset dari target. Sudahlah begitu, tiap tahun terus merengek minta penambahan modal.

Komitmen  

Mengelola BUMD mustahil dilakukan sendiri oleh Kepala Daerah. Selain tidak selaras dengan prinsip good government dan good governance, regulasi juga sudah mengatur bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola BUMD yang baik perlu jalinan kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Dari perspektif pihak penyelenggara pemerintahan daerah juga menegaskan hal sama. Apalagi perkara BUMD bicara menagih pertanggungjawaban atas penggunaan duit rakyat, bukan berasal dari kantong pribadi Kepala Daerah. Meski teori dan regulasi berkata begitu tetapi dalam pelaksanaan justru dianggap angin lalu. Contoh polemik yang muncul sehubungan seleksi pejabat BUMD Riau tahun lalu. Kami Komisi III yang membidangi BUMD sangat menyayangkan hasil seleksi komisaris dan direksi BUMD Riau. Pasalnya dua pejabat eselon II yang menjadi Komisaris belum melibatkan kajian komprehensif dan pertimbangan matang. Bagaimana mungkin mau meningkatkan kinerja BUMD sementara sosok ditunjuk sebagai komisaris punya beban kerja berat di struktural? Lebih aneh lagi pengangkatan Biro Ekonomi yang notabene sebagai pengawas BUMD tapi malah menjadi komisaris BUMD. Pangkal masalah memang dimulai sedari awal yakni proses seleksi. Pemprov sama sekali tidak melibatkan unsur DPRD Riau. Padahal mengacu ke pasal 14 ayat 8 Perda nomor 2/2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau dinyatakan bahwa tim seleksi komisaris BUMD terdiri dari: unsur perguruan tinggi/konsultan ahli, unsur DPRD, dan unsur Pemerintah Daerah. Jajaran pembantu Gubri juga bukannya memberi masukan agar Pemprov on the track, malahan dari tanggapan Biro Ekonomi Setdaprov ke media seolah mengganggap santai dan berkata proses seleksi sudah sesuai koridor dan tak ada kewajiban melibatkan DPRD. Aneh memang, Perda yang ditetapkan bersama-sama tapi diabaikan begitu saja.

Bukan hanya dalam proses seleksi pejabat, pengawasan terhadap jalannya BUMD juga sebelas dua belas. Masih mendasarkan ke Perda BUMD, dalam Bab Pembinaan dan Pengawasan Pasal 27 ayat 5 telah diatur bahwasanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertugas memberi laporan secara rutin per semester mengenai pengelolaan BUMD termasuk pelaksanaan rencana kerja anggaran perusahaan sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris serta disampaikan kepada alat kelengkapan DPRD yang membidangi BUMD. Namun untuk disebut terakhir, setakad kini kami belum menyaksikan ada itikad baik untuk menunaikan amanah peraturan. Mengacu ke pemaparan tadi, sulit berharap BUMD lebih baik bila syarat utama ilmu manajemen dasar yakni controlling tak bisa dipenuhi. Terlebih cara-cara primitif mengelola organisasi justru masih terus dipertahankan. Tak heran muncul anggapan badan usaha plat merah cenderung jadi alat kepentingan semata atau untuk sekedar tempat mengakomodasi pihak titipan.

Sebagai penutup, harapan kita ke BUMD Riau masih sangat besar. Disamping peran atau fungsi bagi kepentingan publik, juga menyiasati tantangan keuangan daerah akibat penurunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 dari Rp9,3 triliun turun menjadi Rp8,2 triliun. Berangkat dari kondisi tadi, sebenarnya sangat banyak potensi pendapatan yang bisa digali. Baik itu meningkatkan pendapatan deviden BUMD hingga mengkatrol eksistensinya supaya dapat diperoleh manfaat lebih luas bagi kepentingan daerah. Seiring kembalinya Blok Rokan dan ladang Migas di Riau ke pangkuan ibu pertiwi, tersaji peluang emas bagi beberapa BUMD Provinsi Riau untuk upgrade level. Tapi menuju ke sana tergantung seberapa totalitas komitmen menerapkan profesionalisme di internal organisasi. Sehingga perlahan terbangun mentalitas termasuk dalam berkompetisi layaknya perusahaan swasta. Selagi hidup BUMD hanya mengandalkan karpet merah berkah plat merah, selama itu pula keberadaannya cuman beban negara.

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau 

Baca Juga

ASA KE SOSOK PJ GUBRI

Sebagaimana diketahui, mengacu ke SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) estafet kepemimpinan saudara Edy Natar Nasution yang mengisi posisi Gubri selama sekitar sebulan akan berakhir 31 Desember …