Kurniasih Mufidayati: RUU TPKS Disahkan, RKUHP Juga Harus Segera Disahkan

Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Fraksi PKS

Keputusan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Selasa (12/4) menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Kekecewaan masyarakat salah satunya karena disahkannya RUU TPKS tanpa dibarengi dengan pengesahan RKUHP yang saat ini masih mandek di DPR.

“Fraksi PKS mendorong pengesahan RKUHP ini harus sejalan dengan RUU TPKS. Supaya pelaksanaan hukum perlindungan perempuan itu sendiri tidak salah penafsiran. UU TPKS secara jelas memuat materi consent, jika tidak diimbangi dengan pengesahan RKUHP maka implementasi undang-undang ini jelas akan seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” tegas Kurniasih Mufidayati selaku anggota DPR RI Fraksi PKS dalam rangkaian webinar Hari Kartini yang ditaja GMPPK pada Selasa (12/4).

Pada prinsipnya, setiap perempuan di Indonesia menyetujui semangat diadakannya regulasi perlindungan terhadap kaum perempuan, tetapi tentunya harus mempertimbangkan aspek-aspek nilai budaya dan agama yang ada di Indonesia.

“Mereka yang mengkritik UU TPKS jangan dibilang nggak peduli dengan nasib perempuan di Indonesia, justru kita ingin perlindungan untuk perempuan di Indonesia itu lebih menyeluruh pada semua aspek sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia,” tandas Mufida.

Seperti diketahui, pengesahan RUU TPKS menjadi UU yang dilakukan DPR pada Selasa kemarin disepakati oleh semua fraksi kecuali FPKS. Tepuk tangan meriah disambut para anggota dewan dalam sidang pengesahan undang-undang tersebut.  (Naf)

Baca Juga

Ahmad Tarmizi Tutup Rangkaian Kampanye PKS Riau 2024.

Pekanbaru – Seribuan masa memadati halaman kantor DPTW PKS Riau jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, untuk …